BERITA KRIMINAL

Tiga Pelajar Rudapaksa Gadis Muda, Korban Dipaksa Minum Miras Kemudian Digilir di Rumah Kosong

Jarak kecamatan ini dengan Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 33,9 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu. (Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id, MUNA BARAT - Seorang gadis remaja jadi korban rudapaksa oleh empat pelajar. Kejadian iniyerjadi di kawasan Muba.

Korban adalah AS (12). Sementara dari empat orang pelaku, polisi sudah mengamankan tiga pelaku.

Mereka masing-masing diantaranya IS (19), IA (17), dan SL (15).

Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu.

Jarak kecamatan ini dengan Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 33,9 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara.

Mereka ditangkap, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 00.10 Wita.

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya inisial LB.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (12/9/2025) mengatakan ketiga pelaku sudah berada di markas polisi.

Markas Polres Muna berada di Jalan Bypass Nomor 1, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.

Kini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Tiga pelaku sudah diamankan, satu pelaku lagi masih dalam penyelidikan," ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ipda Baharuddin menambahkan ketiga pelaku rudapaksa ini masih berstatus pelajar.

Sebelumnya, AS menjadi korban rudapaksa diduga dilakukan oleh empat remaja secara bergilir setelah sebelumnya dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras).

Saat kejadian korban dan empat pelaku berada dalam satu rumah yang tak berpenghuni.

Lalu di lokasi kejadian, salah seorang pelaku menawarkan miras jenis arak kepada korban.

Meski sempat menolak, korban dipaksa hingga mengonsumsi miras tersebut sebanyak enam kali.

Setelah beberapa saat, korban pusing, oleng, dan tubuhnya terasa lemas.

Saat kondisi korban tak berdaya, salah seorang pelaku membawanya ke kamar lalu diperkosa.

Tiga pelaku lainnya juga melakukan hal serupa secara bergantian.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Sawerigadi, Jumat (29/8/2025).

Selanjutnya kasus ini ditangani Unit PPA Reskrim Polres Muna karena menyangkut persetubuhan anak di bawah umur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved