MAHASISWI TEWAS DI PANTAI

Gelagat Radiet sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Kuasa hukum keluarga Vani, I Gde Pasek Sandiartyke mengacungi jempol langkah-langkah pihak kepolisian menetapkan Radiet sebagai tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
ISTIMEWA
PEMBUNUHAN NIPAH - Terduga pelaku Radit saat dibawa polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025). Kakak misan terduga pelaku mengatakan, penetapan tersangka terhadap Radit dianggap janggal karena logika dan cerita yang didengar keluarga sangat berbeda dari versi yang diungkap pihak kepolisian. 

TRIBUNBATAM.id - Keluarga korban akhirnya buka suara terkait kasus Made Vaniradya Puspa Nitra (19), mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) yang diduga dibunuh oleh kekasihnya bernama Radiet Ardiansyah.

Kasus tersebut terungkap setelah Vani ditemukan tidak bernyawa di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Barat, pada Rabu (27/8/2025) dini hari.

Sedangkan Radiet ditemukan dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di wajah dan kepalanya.

Radiet sempat mengaku menjadi korban begal di Pantai Nipah ketika bersama Vani.

Ternyata setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah kuat pada keterlibatan Radiet sebagai pelaku.

Hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuhan Vani.

Kuasa hukum keluarga Vani, I Gde Pasek Sandiartyke mengacungi jempol langkah-langkah pihak kepolisian menetapkan Radiet sebagai tersangka.

“Kita dari keluarga meyakini 100 persen bahwa Radiet ini merupakan tersangka sebenar-benarnya,”ucap Pasek saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Keluarga Tak Terima Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Ungkap Kejanggalan

Sandi lantas berharap pihak kepolisian memberikan hukuman berat terhadap Radiet.

Selain itu, keluarga Vani masih ingin tahu kepastian motif Radiet membunuh serta tujuan membawa korban ke lokasi kejadian.

Kuasa Hukum Vani, I Gde Pasek Sandiartyke (kiri) saat ditemui di kediaman kedua orang tua korban
KASUS PEMBUNUHAN - Kuasa Hukum Vani, I Gde Pasek Sandiartyke (kiri) saat ditemui di kediaman kedua orang tua korban yang berada di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025). Kuasa hukum keluarga Vani, I Gde Sandiartyke, menyatakan pihak keluarga mendukung penuh penetapan tersangka terhadap Radiet.

Kuasa hukum menyinggung kemungkinan diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat dugaan bahwa motif awal kasus ini berkaitan dengan percobaan pelecehan yang dilawan oleh korban.

Keyakinan kuat keluarga atas penetapan Radiet sebagai tersangka dikarenakan ada kejanggalan saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Lombok Utara.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berusaha membuat skenario seakan dirinya juga korban, termasuk menunjuk pelaku lain yang ternyata tidak sinkron dengan hasil penyelidikan polisi. 

“Ada kejanggalan dari penyelidikan yang membuat kita yakin Radiet ini pelaku, di mana saat dia ditunjukkan foto yang disinyalir pelaku lain, dia menunjuk orang. Tapi dari hasil penyelidikan, orang yang ditunjuk Radiet ini tidak sesuai dengan fakta yang didapatkan polisi di lapangan,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti hasil observasi psikologis tersangka yang menunjukkan kecenderungan suka berbohong. Ia membantah adanya luka berat seperti gegar otak atau patah leher yang sempat beredar di publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved