Eks Kapolsek Brangsong Dipecat setelah Digerebek di Rumah Janda, Istri Sah Hadiri Sidang

Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: Khistian Tauqid
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI SELINGKUH - Ilustrasi polisi. Nasib sial menghampiri mantan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, setelah digerebek sedang mendatangi rumah Y yang berstatus janda. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial menghampiri mantan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, setelah digerebek sedang mendatangi rumah Y yang berstatus janda.

Padahal AKP Nundarto memiliki istri sah, tapi malah menjalin hubungan terlarang dengan janda.

Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pemecatan mantan Kapolsek Brangsong, Kendal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.

Pemecatan AKP Nundarto dilakukan setelah sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya selama persidangan.

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa putusan PTDH tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan.

Termasuk AKP Nundarto telah mencoreng citra polri dengan perbuatan kurang terpujinya tersebut.

Apalagi terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

POLISI SELINGKUH - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bakal menangani kasus perselingkuhan di Polres Kendal dengan profesional.
POLISI SELINGKUH - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bakal menangani kasus perselingkuhan di Polres Kendal dengan profesional. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Baca juga: Rekam Jejak Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Berduaan dengan Janda, Kini Dipatsus

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved