Eks Kapolsek Brangsong Dipecat setelah Digerebek di Rumah Janda, Istri Sah Hadiri Sidang
Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sial menghampiri mantan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, setelah digerebek sedang mendatangi rumah Y yang berstatus janda.
Padahal AKP Nundarto memiliki istri sah, tapi malah menjalin hubungan terlarang dengan janda.
Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pemecatan mantan Kapolsek Brangsong, Kendal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.
Pemecatan AKP Nundarto dilakukan setelah sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya selama persidangan.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa putusan PTDH tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan.
Termasuk AKP Nundarto telah mencoreng citra polri dengan perbuatan kurang terpujinya tersebut.
Apalagi terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Berduaan dengan Janda, Kini Dipatsus
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
| Update Kematian Wanita Muda dan Bayi di Kos Batam, Polisi Bongkar Makam Keduanya |
|
|---|
| Tiga Oknum Polisi di Batam Dipecat terkait Kematian Bripda Natanael Ajukan Banding |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam, Carolien Dijerat Pasal Berlapis Terancam 4 Tahun Bui |
|
|---|
| Fakta Baru Penggelapan Mobil Rental di Batam, Carolein Parewang Gadaikan Mobil Rp27 Juta |
|
|---|
| Cerita Utuh Taufik Bunuh Mantan Istri Siri di Tangsel, Gondol Emas Korban untuk Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pemeras.jpg)