KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID

Pemprov Riau Bantah Gubernur Abdul Wahid Ditangkap KPK, Klaim Hanya Dimintai Keterangan

Pemprov Riau Bantah Gubernur Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT yang berlangsung Senin, 3 November, Klaim Hanya Dimintai Keterangan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNPEKANBARU/SYAIFULMISGIONO
OTT KPK DI PEKANBARU - Tim KPK saat keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (3/11/2025) sore. Tim penyidik KPK baru meninggalkan kantor dinas yang berlokasi di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, sekitar pukul 17.45 WIB. 

Pemprov Riau meminta masyarakat dan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu keterangan resmi dari KPK. Teza menegaskan:

“Kami berharap publik tetap tenang. Pemprov Riau menghormati proses hukum dan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan," katanya.

KPK Sebut Tangkap 10 Orang dalam OTT Pekanbaru

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menangkap sepuluh orang dalam OTT di Pekabaru tersebut.

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah sepuluh orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

Menurut Budi, tim KPK masih berada di lapangan dan terus berprogres.

“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kami akan terus update perkembangannya,” ujarnya.

Gubri Abdul Wahid Pernah Keluarkan Surat Edaran Anti Gratifikasi

Gubernur Riau Abdul Wahid diawal pemerintahannya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.

Dalam SE tersebut, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.

"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian isi SE tersebut.

Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan."

"Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.

[ tribunbatam.id ]

sumber: tribunpekanbaru.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved