PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI
Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen di Jambi, Sempat Cekcok di Dalam Kamar Korban
Pelaku membunuh korban menggunakan gagang sapu yang ditekan ke leher korban hingga kehabisan napas.
Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.
"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.
Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.
Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.
"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.
Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.
"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."
Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.
"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.
EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Gagang Sapu Jadi Senjata Pembunuh di Tangan Bripda Waldi yang Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi"
| Terungkap Cara Sadis Bripda Waldi Bunuh Ibu Dosen, Leher Korban Ditekan Pakai Gagang Sapu |
|
|---|
| Dengan Gaya Polos dan Tenang, Bripda Waldi Titipkan Motor di RSUD setelah Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Pesan Janggal Dosen di Jambi Ternyata Sudah Dibunuh Bripda Waldi, Rekan Kerja Langsung Curiga |
|
|---|
| Diejek saat Berada Dalam Kamar, Bripda Waldi Sakit Hati lalu Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Ibu Dosen Dibunuh Polisi, Penyidik Lakukan Pengembangan Kasus, Ada Dugaan Tersangka Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.