Ijazah Jokowi
Dengan Kepala Tegak, Rismon Siap Diperiksa soal Ijazah Jokowi
Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar siap datang dengan kepala tegak jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar siap diperiksa sebagai tersangka
- Bawa bukti analisa ijazah Jokowi
- Pandangan Mahfud MD soal status tersangka Rismon Sianipas Cs
TRIBUNBATAM.id - Ahli Forensik Digital, Rismon Sianipar siap datang dengan kepala tegak jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 25 April 1977 itu akan diperiksa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rismon Sinanipar yang juga lulusan Sarjana Teknik dan Magister Teknik di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mempersoalkan ijazah Jokowi yang dikeluarkan UGM, almamater yang sama dengan dirinya.
Kasus ijazah Jokowi ini bak orkestra panjang yang sudah bergulir beberapa tahun. Kasus ini kembali panas.
Rismon Sianipar adalah orang pertama yang meneliti dan menyebut bahwa foto wisuda Jokowi yang beredar di media sosial adalah hasil editan.
Namun lulusan Graduate School of Science and Engineering Yamaguchi University Jepang itu membantah telah melakukan manipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rismon memastikan akan menyerahkan barang bukti digital yang ia klaim mampu membuktikan integritas analisanya.
“Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” kata Rismon saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa program teknologi informasi yang dapat membuktikan tidak adanya upaya manipulasi ijazah Jokowi yang diungkapnya kepada publik.
Barang buktinya source code program untuk melakukan pemrosesan citra digital secara algoritma, untuk membuktikan tidak ada pengeditan manual,” jelas dia.
Rismon berharap penyidik juga bisa transparan dengan menunjukkan hasil uji forensik yang telah dilakukan sehingga kesimpulan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.
Ia juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan bagian dokumen ijazah Jokowi yang mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.
“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.
Bukan sekadar bukti visual atau pernyataan verbal, Rismon membawa source code program—kode pemrosesan citra digital yang memungkinkan penyidik melihat proses analisis dari hulu ke hilir.
Kode itu, kata Rismon, menunjukkan bahwa tidak ada satupun langkah pengeditan manual dalam pemeriksaan ijazah Jokowi yang ia ungkapkan ke publik.
Baginya, dunia digital bukanlah hal asing. Rismon ternyata telah menerbitkan 38 buku yakni 7 buku tentang Sinyal/Citra/Video dan Keamanan Data, 25 buku terkait pemrograman, serta 6 buku tentang internet.
Lebih jauh, Rismon menantang penyidik untuk berlaku transparan. Jika kepolisian telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi otentik, maka ia berharap uji forensik tersebut dibuka, dijelaskan, dan ditunjukkan.
Ia juga ingin penyidik secara spesifik menyebutkan bagian dokumen ijazah Jokowi yang mana yang dimanipulasi oleh pihaknya.
“Harapannya ditunjukkan ijazah Jokowi analog dan simpulan forensik ya, berikut dengan ditunjukkan pada bagian mana kami mengedit dokumen ijazah Jokowi,” ungkap dia.
Keaslian Ijazah Jokowi Dibuktikan di Pengadilan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.
Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.
Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin (11/1/2025) malam.
"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," kata Mahfud MD.
"Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu," kata Mahfud.
Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.
"Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili," kata Mahfud.
Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.
"Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya," kata Mahfud.
Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.
"Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik," katanya.
Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.
"Kalau gak begitu nanti kacau hukum," kata Mahfud.
Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.
"Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya," ujar Mahfud.
NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.
Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki.
"Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,' kata Mahfud.
"Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak," kata Mahfud.(tribunnews)
| Dokter Tifa Tak Nyaman Status Tersangka Tudingan Ijazah Jokowi, Yakin Prabowo Bertindak Adil |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Diduga Sebar Tuduhan Palsu dan Manipulasi, Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Akhirnya Buka Suara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk Klaster 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Potret-Rismon-Hasiholan-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.