PENCULIKAN BILQIS

Pengakuan Pilu Bilqis saat Diculik di Jambi, Dikasih Makan Mie dan Lihat Banyak Anjing

Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) membeberkan pengakuan putrinya yang sempat diculik selama hampir satu pekan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Timur
BILQIS KEMBALI - Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga. 

Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.

Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Modus Penculikan Bilqis

Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas, saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.

“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.

Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi.

Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.

Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.

“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” ujar Devi.

PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com)

Baca juga: Alur Pelaku Culik hingga Jual Bilqis di Jambi, Korban Perdagangan Anak Jaringan Lintas Pulau

Kronologi Penculikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved