Ijazah Jokowi

Emak-emak Ikut Dampingi Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka, Bawa Spanduk Sindir Jokowi

Paling menjadi sorotan tentu emak-emak yang ternyata masuk dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
IJAZAH JOKOWI - Sejumlah emak-emak datang menemani Roy Suryo cs yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Jokowi palsu di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Mereka terlihat membawa foto copy ijazah Roy Suryo. 

TRIBUNBATAM.id - Pemandangan menarik muncul saat Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo dan Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ternyata Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Keduanya ditemani puluhan pendukungnya, mayoritas emak-emak saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIb.

Emak-emak tersebut datang sambil mengepalkan tangan serta bernyanyi lagu Maju ak Gentar.

Meski demikian, cuma Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang menemui awak media di depan gedung.

Sedangkan untuk Dokter Tifa langsung masuk kedalam gedung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Paling menjadi sorotan tentu emak-emak yang ternyata masuk dalam Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI).

Emak-emak yang mengenakan jilbab dengan warna seragam itu membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan "Ini ijazahku, mana ijazah mu?".

"Tunjukkin lah ijazah Jokowi itu. Ini kita bawa ijazah Roy Suryo asli," kata seorang ibu yang memegang foto copy ijazah di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu saja, massa pendukung Roy Suryo cs terlihat hendak memaksa masuk ke gedung untuk mendampingi. 

Kendati demikian, polisi berusaha menahan mereka dan mempersilakan mereka yang berkepentingan yang boleh masuk.

Baca juga: Roy Suryo Belum Menyerah, Sebut Sosok di Foto Ijazah Jokowi adalah Dumatno

Delapan Tersangka 

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama, yakni:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Temani Roy Suryo cs Jelang Pemeriksaan, Emak-emak Pamer Foto Copy Ijazah Roy Suryo"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved