Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi
Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa selama lebih dari sembilan jam.
Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik, lalu untuk Rismon sebanyak 157 pertanyaan, sedangkan Dokter Tifa hanya 86 pertanyaan.
Kendati demikian, Roy Suryo dan dua tersangka tersebut diperbolehkan pulang alias tidak dilakukan penahanan.
Roy Suryo Cs langsung tersenyum lebar saat keluar dari Polda Metro Jaya.
Ternyata pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.
Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bersama dua tersangka lain sudah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bahkan, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya agar tercipta proses hukum yang berimbang.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Rezim Jokowi Bengis, Belum Kapok Singgung Ijazah Palsu meski Jadi Tersangka
2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs
Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.
Di mana tidak ditahannya Roy Suryo lantaran adanya alasan subyektif dari penyidik.
Sangaji mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang intinya bahwa tersangka baru ditahan jika diduga kuat melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).
Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.
Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.
"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.
Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.
Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.
Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.
8 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beda Kata Polda Metro dan Kuasa Hukum soal Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi"
| Pihak Roy Suryo Tuding Penyelundupan Pasal dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Senyum Lebar Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Malah Singgung Penyidik |
|
|---|
| Roy Suryo Sebut Rezim Jokowi Bengis, Belum Kapok Singgung Ijazah Palsu meski Jadi Tersangka |
|
|---|
| Ancam Balik Tuntut Polri Rp126 Triliun, Rismon Tak Terima Dituduh Merekayasa Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| "Ini Ijazahku, mana Ijazahmu?, Emak-emak Temani Roy Suryo Diperiksa soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pekik-Merdeka-dan-Takbir-bersahutan-keras-saat-ahli-telematika-yang-juga-mantan-Menpora-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.