PENCULIKAN BILQIS

Sosok Sri Yuliana Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Ternyata Pernah Jual 3 Anak Kandung

Khusus untuk sosok Sri Yuliana menjadi sorotan karena ternyata pernah menjual anak kandungnya sendiri beberapa tahun lalu.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase: Tribun-Timur.com/Makmur
KASUS PENCULIKAN - (Kiri) Tampang Sri Yuliana alias SY (30), tersangka kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan (Kanan) Sri Yuliana saat ditangkap polisi pada Senin (10/11/2025). 

Transaksinya terjadi di Kota Makassar.

Inisial anak tersebut masing-masing RT, RJ, dan P.

"Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman," kata Didik, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/11/2025).

Polisi hingga kini masih mendalami kasus yang menjerat Sri Yuliana.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya.

Mereka dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kronologi Lengkap Penculikan

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Bilqis diculik saat bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Minggu.

Ketika itu, ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) sedang bermain tenis di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, Bilqis diculik oleh pelaku perempuan berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved