PEMBUNUHAN BOS BANK BUMN
Fakta Baru Penyidikan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Belasan Tersangka Dijerat Pasal Tambahan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penambahan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus penculikan disertai pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan menghandirkan belasan tersangka pada Senin (17/11/2025).
Sebagai informasi, korban awalnya diculik di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Jenazah Ilham ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban di Desa Cilangkara, Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).
Kabar terbaru terdapat tiga tersangka yang merupakan oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN tersebut.
Oleh karena itu, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berbeda dari sebelumnya, para tersangka hanya disangkakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penambahan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Benar, di awal memang kami menerapkan Pasal 328 dan 333 KUHP. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340," kata Abdul, Selasa (18/11/2025).
AKBP Abdul juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikembalikan ke kejaksaan.
"Petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ujar dia.
Baca juga: Identitas 3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dihadirkan dalam Rekonstruksi
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengungkapkan, tidak semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP.
Hanya dua tersangka berinisial MN dan YJP yang dijerat pasal pembunuhan.
"Klaster yang masuk ke (pasal) pembunuhan yaitu yang ada di dalam mobil Fortuner, dalam hal ini yaitu MN dan YJP," ungkap Putu.
| Identitas 3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dihadirkan dalam Rekonstruksi |
|
|---|
| Penampakan Rp204 M Kasus Pembobolan Rekening, 2 Tersangka Turut Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Gara-gara Uang Rp 70 Miliar di Rekening Dormant Bos Bank BUMN Diculik dan Dibunuh |
|
|---|
| Kadispenad Ungkap Motif 2 Oknum Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Firasat Kacab Bank BRI sebelum Diculik dan Dibunuh, Pihak Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15-tersangka-kasus-penculikan-kacab.jpg)