PEMBUNUHAN BOS BANK BUMN

Fakta Baru Penyidikan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Belasan Tersangka Dijerat Pasal Tambahan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penambahan pasal pembunuhan terhadap tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) ditampikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus penculikan disertai pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus penculikan disertai pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan menghandirkan belasan tersangka pada Senin (17/11/2025).

Sebagai informasi, korban awalnya diculik di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Jenazah Ilham ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban di Desa Cilangkara, Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).

Kabar terbaru terdapat tiga tersangka yang merupakan oknum TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN tersebut.

Oleh karena itu, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berbeda dari sebelumnya, para tersangka hanya disangkakan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penambahan pasal pembunuhan terhadap tersangka.

Penambahan pasal ini dilakukan setelah penyidik mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar, di awal memang kami menerapkan Pasal 328 dan 333 KUHP. Kemudian berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340," kata Abdul, Selasa (18/11/2025).

AKBP Abdul juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikembalikan ke kejaksaan.

"Petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ujar dia.

REKONSTRUKSI PENCULIKAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus penculikan berujung kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025)
REKONSTRUKSI PENCULIKAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi kasus penculikan berujung kematian Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Identitas 3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dihadirkan dalam Rekonstruksi

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengungkapkan, tidak semua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP.

Hanya dua tersangka berinisial MN dan YJP yang dijerat pasal pembunuhan.

"Klaster yang masuk ke (pasal) pembunuhan yaitu yang ada di dalam mobil Fortuner, dalam hal ini yaitu MN dan YJP," ungkap Putu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved