PEMBUNUHAN BOS BANK BUMN

Fakta Baru Penyidikan Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Belasan Tersangka Dijerat Pasal Tambahan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penambahan pasal pembunuhan terhadap tersangka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS KACAB BANK - 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) ditampikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus penculikan disertai pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Ardian Pratomo, mengatakan peristiwa ini bukan penculikan biasa, melainkan pembunuhan berencana.

"Meskipun mereka ingin mengatakan bahwasanya ini bukan hal yang direncana atau bukan merupakan pembunuhan, tapi faktanya mengatakan dalam rekonstruksi tersebut itu bisa dilihat memang ada unsur pembunuhannya," kata Ardian kepada Senin (17/11/2025).

Ardian mengungkapkan, para tersangka sudah berencana menghabisi nyawa Ilham dengan menyiapkan sejumlah peralatan seperti lakban dan handuk.

Lakban tersebut digunakan para tersangka untuk menutup mulut korban. Sedangkan handuk digunakan untuk mengikat leher dan menyeret korban keluar dari mobil.

"Karena apa? Tidak mungkin seorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, termasuk di antaranya lakban, handuk dan sebagainya," ungkap dia.

Ia meyakini korban sudah dalam kondisi tak bernyawa ketika dibuang di lahan kosong di wilayah Bekasi.

Menurut dia, para tersangka memiliki opsi untuk menyelamatkan korban. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga korban meninggal dunia.

"Untuk pasalah perencanaannya itu nanti akan kita dorong agar segala macam perencanaan dari awal sampai akhir itu merupakan satu rangkaian terstruktur yang itu memang ending-nya untuk menghabisi korban. Karena ada opsi yang seharusnya bisa dilakukan untuk menyelamatkan korban, tapi itu tidak digunakan," ujar Ardian.

Adapun kasus ini bermula saat tersangka berinisial C alias Ken bertemu dengan pengusaha Dwi Hartono alias DH. 

Ketika itu, Ken mengutarakan niatnya untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.

"Sehingga dalam rencana ini, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT," kata Brigjen Wira Satya Triputra yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Ken menyadari bahwa diperlukan persetujuan dari kacab bank untuk memuluskan aksinya. Ken mengaku sudah berupaya mendekati sejumlah kacab bank, namun upayanya tak pernah berhasil.

Ken, Dwi Hartono, dan tersangka lainnya berinisial AAM lalu menggelar pertemuan untuk membahas rencana jahatnya pada 31 Juli 2025.

"Pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih opsi satu, yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan," ujar Dirreskrimum.

Baca juga: Penampakan Rp204 M Kasus Pembobolan Rekening, 2 Tersangka Turut Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Empat hari berselang, Dwi Hartono mengajak tersangka JP untuk bertemu di wilayah Cibubur. Saat itu, Dwi Hartono meminta JP mencari preman untuk menculik korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved