Ijazah Jokowi

Belum Kapok Jadi Tersangka, Dokter Tifa Sarankan Jokowi Berobat ke Luar Negeri

Dokter Tifa mengatakan bahwa tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi.

Editor: Khistian Tauqid
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih belum kapok berkoar tentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBATAM.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih belum kapok berkoar tentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Padahal Dokter Tifa berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi.

Tidak sendirian, Dokter Tifa bersama tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Bahkan, Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Dokter Tifa diperiksa selama lebih dari sembilan jam.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik, lalu untuk Rismon sebanyak 157 pertanyaan, sedangkan Dokter Tifa hanya 86 pertanyaan.

Setelah itu, Dokter Tifa masih terus membahas tentang Jokowi.

Kali ini Dokter Tifa menyarankan Jokowi menjalani perawatan medis di luar negeri.

Tidak disebutkan secara jelas penyakit apa yang diderita Jokowi hingga membuat Dokter Tifa mengatakan hal tersebut.

"Dalam berbagai negara, ketika tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan, bukan konfrontasi," kata Tifa, usai mundur atau walk out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Meski demikian, Dokter Tifa mengatakan bahwa tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi.

"Terlebih kami memahami bahwa tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo. Stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujarnya.

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Keputusan Prabowo ternyata tidak ada campur tangan dari sosok mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Keputusan Prabowo ternyata tidak ada campur tangan dari sosok mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Dokter Tifa Tak Nyaman Status Tersangka Tudingan Ijazah Jokowi, Yakin Prabowo Bertindak Adil

Oleh karena itu, Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.

"Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi. Itu yang kami tawarkan," kata Tifa.

Saran ini dia sampaikan, jelas Dokter Tifa, dalam rangka mencari penyelesaian konflik terkait kasus ijazah Jokowi yang lebih beradab.

"Kami menawarkan suatu pendekatan yang dikenal dalam kajian politik sebagai Macros Way. Pendekatan ini menempatkan kemanusiaan sebagai pilar penyelesaian," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, pendekatan seperti ini memungkinkan negara menjaga ketenangan publik dan menghindari eskalasi konflik.

"Di sisi lain, pihak yang bersangkutan tetap mendapatkan ruang penghormatan dan perlindungan kesehatan," kata Tifa.

"Inilah pilihan penyelesaian yang tidak merendahkan siapa pun, sekaligus membuka jalan bagi negara untuk memfokuskan energi pada masa depan dan agenda pembangunan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Dokter Tifa Singgung Tekanan Publik"

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved