DOSEN UNTAG TEWAS

AKBP Basuki Saksikan Detik-detik Dosen Untag Tewas di Hotel, Beda dari Keterangan Awal

Berdasarkan pengakuan barunya, AKBP Basuki ternyata melihat detik-detik kematian DLL.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto. 

DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan.
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan. (Kolase Istimewa)

Baca juga: 5 Tahun Kumpul Kebo, AKBP Basuki Akui Hubungan Terlarang dengan Dosen Untag Tewas di Hotel

Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

AKBP Basuki telah mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan dosen muda Untag Semarang tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ungkap Artanto.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan yang merupakan dosen muda di Untag Semarang berinisial DLL (35) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved