Senin, 27 April 2026

Merasa Suami Dikriminalisasi, ASN Ini Minta Keadilan ke Prabowo

Fatimah, ASN Pemkab Ngawi Jawa Tengah curhat ke Presiden Prabowo Subianto. Ia merasa suaminya dikriminalisasi kasus korupsi dana bos

Istimewa/TikTok/phatym11
DITUDUH - Fatimah, seorang ASN Pemkab Ngawi yang menyampaikan curhatan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang suaminya yang dikriminalisasi dan dituduh korupsi. Ia yakin suaminya tak bersalah dalam kasus dana hibah Rp19 M. 

"Suami saya harus bebas. Karena kesalahan yang ditimpakan pada suami saya ini dipaksakan dan mengada-ada," demikian Fatimah.

Suami Fatimah Kena Kasus Apa?

Suami Fatimah yakni Muhammad Taufiq Agus Susanto dituduh melakukan korupsi hibah bosda madin dan pokir tahun anggaran 2022.

Padahal suaminya sudah pindah tugas sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi sejak tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo menyatakan, Taufik dijerat dengan tuduhan korupsi karena tidak menjalankan perannya sebagai verifikator penerima dana hibah sesuai aturan.

Sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi pada tahun 2020-2021, Taufik tidak melakukan verifikasi terhadap 520 penerima dana hibah.

"Tahapan verifikasi ini penting untuk memastikan penerima dana hibah benar-benar memenuhi syarat atau tidak," kata Eriksa.

"Akibatnya, pencairan dana hibah tahun 2022 yang tidak dilakukan sesuai prosedur itu tidak sah dan merugikan negara, walaupun anggarannya sudah diterima oleh penerima dana hibah," ujar Eriksa.

Bagaimana kasus ini terjadi?

Fatimah bercerita, sebelum suaminya dimutasi ke Dinas LH, Taufik mengusulkan 58 sekolah menerima dana hibah dari Pemkab Ngawi dengan anggaran Rp5 miliar.

Namun setelah suaminya pindah, surat keputusan yang diteken Bupati Ngawi menyebut penerima hibah menjadi 521 sekolah dengan anggaran Rp19 miliaran.

Dengan demikian, saat pemberian hibah hingga pelaksanaan di lapangan, suaminya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Bagaimana proses hukumnya?

Proses hukum Muhammad Taufiq Agus Susanto terus berjalan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis suami Fatimah dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kini Muhammad Taufiq Agus Susanto mengajukan kasasi.

Inilah proses hukumnya : 

  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 8,5 tahun penjara dengan Rp500 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan membayar Rp17,7 miliar yang jika tidak dibayar diganti 4 tahun 3 bulan.
  • Tak berhenti berjuang, Taufiq mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Hasilnya, suami Fatimah divonis lebih ringan menjadi 1,5 tahun
  • Vonis tanpa mendapatkan hukuman denda dan uang pengganti lantaran tidak terbukti merugikan keuangan negara.
  • Taufiq mengajukan kasasi

Turunnya hukuman bagi Taufik menjadikan Fatimah makin yakin suaminya tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara.

Ia pun menempuh jalur kasasi dengan harapannya suaminya bebas dari segala tuntutan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved