Minggu, 3 Mei 2026

Merasa Suami Dikriminalisasi, ASN Ini Minta Keadilan ke Prabowo

Fatimah, ASN Pemkab Ngawi Jawa Tengah curhat ke Presiden Prabowo Subianto. Ia merasa suaminya dikriminalisasi kasus korupsi dana bos

Tayang:
Istimewa/TikTok/phatym11
DITUDUH - Fatimah, seorang ASN Pemkab Ngawi yang menyampaikan curhatan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang suaminya yang dikriminalisasi dan dituduh korupsi. Ia yakin suaminya tak bersalah dalam kasus dana hibah Rp19 M. 

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dan dua anggotanya, Abdul Gani dan Pultoni menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa Taufik tidak menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

"Sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan Terdakwa dibebaskan dari pidana tambahan membayar uang pengganti," tulis majelis hakim dalam petikan putusan bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Kendati demikian, terdakwa Taufiq terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor 58/PID.SUS-PKi2025/PT SBY, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, putusan Majelis Hakim yang diketuai Sumino dengan dua anggota yakni Togar dan Andreas Eno Tirtakusuma, memvonis Taufiq dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa adanya pembayaran denda dan uang pengganti.

Sementara itu, Faisol, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan kliennya tidak menerima uang dari dana hibah pendidikan tahun 2022.

"Seperti yang saya sampaikan sejak awal, semua yang dilakukan Pak Taufiq itu sebenarnya tidak ada kesalahan. Pertimbangan hakim menyebutkan tidak ada serupiah pun yang diterima klien saya," kata Faisol.(tribunjatim)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Keadilan Suaminya Dituduh Korupsi Dana Hibah Rp19 M, Istri Minta Tolong Prabowo: Harus Bebas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved