Kamis, 7 Mei 2026

Wamendagri Lontarkan Wacana Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan wacana denda bagi warga yang menghilangkan KTP.

Tayang:
Instagram.com/bimaaryasugiarto
Bima Arya Sugiarto, Wakil Mendagri RI kabinet Merah Putih Presiden Prabowo 

“Integrasi ini penting agar seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dan digunakan secara optimal. Presiden harus bilang, Dukcapil yang pegang data. Silakan yang lain koordinasikan pendataan,” kata Deddy dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), dikutip dari laman resmi DPR.

Ia menilai, kondisi saat ini membuat layanan publik tidak berjalan efektif. 

Data yang tidak terintegrasi kerap menimbulkan ketidaksinkronan, bahkan memperlambat proses pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pandangan DPR, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi lembaga yang paling relevan untuk memegang kendali data nasional. 

Hal ini karena Dukcapil telah memiliki basis data kependudukan yang luas dan selama ini menjadi rujukan berbagai layanan administrasi.

Selain soal integrasi, Deddy juga menyoroti praktik duplikasi pengumpulan data oleh berbagai lembaga negara. 

Ia menyebut sejumlah institusi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), BPJS Kesehatan, hingga kementerian teknis masih membangun sistem data masing-masing, meskipun data dasar kependudukan sebenarnya sudah tersedia.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan inefisiensi, tetapi juga membebani anggaran negara dalam jumlah besar. 

Redundansi sistem yang terus berulang bahkan disebut membuka potensi praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek data.

“Semua pihak berebut kewenangan dan urusan, yang pada akhirnya membuka celah praktik kickback. Ini yang kerap menjadi persoalan. Redundansi terus terjadi, dan untuk urusan data saja, triliunan rupiah terbuang setiap tahun,” ujarnya.

Lebih jauh, Deddy menilai ego sektoral antarinstansi menjadi salah satu akar masalah yang belum terselesaikan. 

Setiap lembaga cenderung mempertahankan kewenangan masing-masing tanpa mengedepankan koordinasi untuk kepentingan pelayanan publik.

Dampaknya, masyarakat masih merasakan rumitnya layanan administrasi kependudukan. 

Meski telah memiliki KTP, warga kerap diminta melengkapi dokumen lain seperti kartu keluarga atau akta kelahiran untuk mengakses layanan tertentu.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat integrasi data yang seharusnya mempermudah, bukan justru memperumit, proses pelayanan publik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved