TABRAK LARI DI JAKARTA
Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang, Kini Jadi Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi penetapan pengemudi mobil LPR menjadi tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Insiden tabrak lari yang menimpa pedagang buah Kamilin Azzarngi (62) di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 07.00 WIB akhirnya terungkap.
Pelaku tabrak lari adalah pengemudi Mitsubishi Pajero B 1756 PJL inisial LPR (47) yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi penetapan pengemudi mobil LPR menjadi tersangka.
Pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi.
"Kasus tabrak Kalimalang hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ojo kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Karena perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.
AKBP Ojo menerangkan pelaku penabrak dipersangkakan Pasal 311 dan Pasal 312 UU nomor 22/2009.
Kendati demikian, pengemudi LPR tidak ditahan karena ancaman hukum di bawah lima tahun.
"Ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 jt, tersangka tidak ditahan," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Pilu Nanda sebelum Putrinya Tewas Kecelakaan Maut di Semarang, Rumah Terkena Longsor
Selain itu, AKBP Ojo juga menyebut penyidik meyakini tersangka tidak akan melarikan diri.
Pelaku juga tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Kecelakaan berawal kendaraan Mitsubishi Pajero yang melaju dari barat ke timur di Jalan Raya Kalimalang.
Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, kemudian mengalami kecelakaan lalulintas.
"Mobil tersebut menabrak seorang pedagang buah gerobak," kata Darwis.
| 1.900 Berkas Tertahan, Sistem Disdukcapil Batam Error, Pendatang Nasibnya Belum Jelas |
|
|---|
| Kecelakaan Maut yang Tewaskan Santri di Batam, Warga Soroti Jalan Rawan di TKP |
|
|---|
| Polda Kepri Minta Pengawasan Bea Cukai di Pelabuhan Batam Diperketat, Modus Balpres Kian Licin |
|
|---|
| Vonis Banding Kasus 2 Ton Sabu, Fandi Ramadhan Tetap 5 Tahun dan Ini Vonis Untuk Terdakwa Lainnya |
|
|---|
| Viral Kasus Day Care, Polisi Datangi Sejumlah Tempat Penitipan Anak di Batam, Ada yang Tak Berizin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22032023ilustrasi-kecelakaan.jpg)