PENERTIBAN GEROBAK PKL
Penertiban Gerobak PKL di Tanjungpinang, Pemotor Nyaris Adu Jotos dengan Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang bersitegang dengan seorang pengendara sepeda motor.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Tidak ada persoalan lain. Hanya salah paham saja," akunya.
Dia menyampaikan, penertiban hari ini berjalan lancar.
Ada enam gerobak PKL yang diangkut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Gerobak tersebut sebagian tidak lagi digunakan oleh pedagang.
Beberapa pedagang yang beralasan roda gerobaknya rusak, sehingga mereka tidak bisa menggesernya.
"Pedagang tetap diperbolehkan beraktivitas, namun diwajibkan merapikan kembali gerobak serta sarana dagang setelah selesai berjualan," kata dia.
Gerobak yang sudah ditertibkan tersebut dapat diambil oleh pemilik di Kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Pemilik harus membuat surat pernyataan agar gerobaknya tidak ditinggalkan, setelah berjualan.
Dia mengaku, ada beberapa pedagang yang sudah berulang kali melanggar aturan ini.
Meski demikian, petugas masih memberikan kelonggaran administrasi dan tetap memberikan himbauan.
"Beberapa pedagang sudah kooperatif namun tak sedikit juga yang masih bandel," kata dia.
Dia menyampaikan sasaran hari ini, tidak hanya ke gerobak pedagang saja, namun ke seluruh sarana dan prasarana usaha yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.
"Penertiban ini kami lakukan secara bertahap," akunya.
Para pedagang yang keras kepala, akan di kenai sanksi sesuai aturan Perda 7 tahun 2018 dan perubahan Perda 5 tahun 2015 ada sanksi pidana dan denda.
"Ini adalah langkah terakhir. Sebenarnya bukan itu pilihan utama. Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, untuk pedagang di Tanjungpinang," katanya. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penertiban-PKL-di-Tanjungpinang-6777.jpg)