TOPIK
KEBIJAKAN
-
Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah tahun ini.
-
Bocornya dokumen ke publik diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk karena para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen
-
Biaya persalinan diperkirakan akan membengkak menyusul langkah pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan
-
Rencana penerapan PPN untuk sembako picu protes, pemerintah dituding tidak adil karena PPnBM direlaksasi, tapi sembako dipajaki
-
Rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.
-
Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat.
-
Kemenkeu memastikan akan menghapus sanksi bunga administrasi pagi wajib pajak yang ingin mengikuti dua skema program pengampunan pajak tersebut.
-
Sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur-sayuran.
-
Dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved