Divonis 15 Tahun Penjara. Setya Novanto: Saya Sangat Syok!
Perjalanan kasus hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto berakhir di tangan 5 anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku terkejut dengan vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Novanto 16 tahun penjara.
Novanto menganggap hakim tak mempertimbangkan fakta sidang serta apa yang dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa dan nota pembelaan.'
Baca: Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto
Baca: BREAKINGNEWS. Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara!
Baca: Mantan Pengacara Setya Novanto Ini Keluhkan Sarapan Kacang Hijau di Penjara
"Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," ujar Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Meski begitu, kata Novanto, ia tetap menghargai keputusan hakim.
Ia akan berkonsultasi dengan pengacara dan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak.
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan," kata dia.
Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Kerap Dikira Operasi Plastik, Begini Pengakuan Inul Daratista, Lihat fotonya Saat Masih 85 Kg
Baca: Foto dan Video Angin Puting Beliung Jogja Ramai di Medsos. Begini Penampakannya
