BATAM TERKINI
Oknum Petugas Lapas Barelang Batam Terlibat Kasus Sabu, Ini Tugas dan Upah yang Dijanjikan
Polisi pun juga menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 10 gram senilai Rp 7 juta yang ditemukan dalam tas tersebut.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri atas limpahan Lapas Barelang Batam setelah kedapatan membawa sabu.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, pengungkapan itu terjadi Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Saat itu, petugas sipir lapas mendapati sabu di dalam tas saat dilakukan penggeledahan.
Baca: Ajukan 3 Tuntutan, 10 Ribu Anggota FSPMI Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Walikota
Baca: BERITA PERSIB - Klub Rugi Besar hingga Perubahan Jadwal, Ini 5 Berita Menarik Terkait Persib Bandung
Baca: PESAWAT LION AIR JATUH - Ini Perkiraan Kedalaman Laut Tempat Lion Air JT610 Jatuh dan Tenggelam
Baca: PESAWAT LION AIR JATUH - Diduga Ikut Jadi Korban Lion Air, Ini Foto-foto Kepala KPKNL Pangkal Pinang
"Tersangka berinisial OK ini yang membawa sabu ke dalam lapas untuk diserahkan kepada tersangka kedua Anwar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mendapatkannnya dari seorang wanita," katanya, Senin (29/10/2018).
Disampaikannya, polisi pun juga menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 10 gram senilai Rp 7 juta yang ditemukan dalam tas tersebut.
"Kita amankan juga satu buah headset, satu buah handphone dan dugaan sabu seberat 10 gram tersebut," ujarnya.
Disampaikannya, dari hasil keterangan tersangka saat pemeriksaan. Barang tersebut akan diedarkan di dalam lapas.
"Tersangka ini dijanjikan kalau laku terjual. Akan diberi upah Rp 10 juta," ucapnya
Dari informasi yang dihimpun Tribunbatam.id. Wanita tersebut bernama Tina. Dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran. (*)
