BATAM TERKINI
Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Ternyata OK Baru 8 Bulan Berstatus CPNS di Lapas Barelang
Pegawai lapas yang terdaftar sebagai CPNS tersebut yakni OK, ditangkap oleh petugas regu jaga Lapas sekitar pukul 12.30 WIB.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Oknum pegawai Lapas Barelang yang juga berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang diamankan petugas jaga Lapas kelas IIA Barelang Batam, Minggu (28/10/2018) baru bekerja di Lapas Barelang, sejak Desember 2017 lalu.
"Dia baru lulus CPNS Desember 2017, dan mendapat SK CPNS Februari 2018, setelah itu mengikuti pendidikan sampai bulan Mei 2018, dan baru bekerja dari bulan Mei sampai sekarang," kata Kepala Lapas Barelang Surianto, Senin (29/10/2018).
Pegawai lapas yang terdaftar sebagai CPNS tersebut yakni OK, ditangkap oleh petugas regu jaga Lapas sekitar pukul 12.30 WIB, saat masuk ke dalam lapas karena mendapat tugas sebagai tim jaga kerja sore.
Baca: Oknum Petugas Lapas Barelang Batam Terlibat Kasus Sabu, Ini Tugas dan Upah yang Dijanjikan
Baca: Ajukan 3 Tuntutan, 10 Ribu Anggota FSPMI Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kantor Walikota
Baca: BERITA PERSIB - Akibat Tindakannya Ini, Pelatih Persib Mario Gomez Bisa Terancam Sanksi Komdis PSSI
Baca: PESAWAT LION AIR JATUH - Ini Perkiraan Kedalaman Laut Tempat Lion Air JT610 Jatuh dan Tenggelam
"Pas masuk kerja, seperti biasa yang kita lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana setiap pengunjung Lapas, baik tamu dan Pegawai tetap diperiksa," kata Surianto.
Saat OK sampai di Lapas petugas melakukan penggeledahan dimana di dalam tas OK petugas menemukan handset yang dibungkus dengan plastik dan dilakban, petugas yang curiga membuka lakban tersebut ternyata di dalamnya ada bungkusan kecil yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu yang belakangan diketahui beratnya 12,5 gram kotor,"kata Surianto.
Dia juga mengatakan temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan.
"Petugas melapor kepada saya dan setelah kita lihat bahwa barang itu diduga sabu, kita langsung koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri, dan petugas dari Polda langsung menjemput yang bersangkutan,"kata Surianto.
Surianto mengatakan untuk pengembangan lebih lanjut pihaknya menyerahkan kepada Polda Kepri.
"Soal apakah pelaku dijebak atau seperti apa, biar polisi yang menindak lanjutinya,"kata Surianto.
Saat polisi menjemput OK dari Lapas Kelas IIA Barelang, polisi juga membawa satu orang tahanan atas nama Anwar bin Nurdi , yang diketahui sebagai pemesan barang haram tersebut. (*)
