TANJUNGPINANG TERKINI

Pemukiman Kumuh Masih Banyak, Pemko Tanjungpinang Segera Lakukan Penataan

Ketujuh wilayah tersebut adalah Kampung Bugis, Senggarang, Tanjung Unggat, Pelantar Sulawesi, Lembah Purnama, Kampung Baru dan Sungai Nibung Angus

Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM /THOM LIMAHEKIN
Kegiatan gotong-royong di RW 06 Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Permukiman kumuh masih banyak ditemui di wilayah kota Tanjungpinang. Penanganannya pun menjadi tantangan yang kompleks bagi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Koordinator Kota Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Tanjungpinang Budi Effendi mengatakan ada tujuh lokasi permukiman kumuh di wilayah Tanjungpinang.

Ketujuh wilayah tersebut adalah Kampung Bugis, Senggarang, Tanjung Unggat, Pelantar Sulawesi (Kemboja), Lembah Purnama ( Kelurahan Tanjung Ayun Sakti), Kampung Baru dan Sungai Nibung Angus (Kelurahan Tanjung Pinang Timur).

Baca: BNN Kepri Tes Urine Prajurit TNI AU Lanud RHF Tanjungpinang

Baca: PNS Korupsi Segera Dipecat, Walikota Tanjungpinang Tunggu Instruksi Kemendagri

Baca: Hanya Sedikit Peserta yang Lulus Tes SKD CPNS 2018 di Tanjungpinang, Begini Reaksi Wali Kota Syahrul

Baca: Motor Tabrak Pohon dan Nyungsep ke Parit di Tanjungpinang, Begini Kondisi Pengendara dan Anaknya

"Hal terpenting dalam penanganan permukiman kumuh adalah mengubah kebiasaan masyarakat. Kebiasaan bila dilakukan bersama dan dalam jangka waktu lama akan menjadi perilaku masyarakat," kata Budi kepada Tribun, Kamis (15/11/2018) sore.

Menurut Budi, kawasan Kelurahan Kampung Bugis dikenal sebagai salah satu daerah kumuh di Tanjunpinang khususnya terletak di RW 06. Kawasan ini sedang ditangani secara terpadu dalam penataan permukiman.

"Penanganannya mencakup berbagai aspek, di antaranya perbaikan sanitasi, penataan jalan atau pelantar, pengelolaan persampahan, rona bangunan dan lainnya," terang Budi.

Saat ini Satker Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Satker PSPLP, Dinas Perkim Provinsi Kepri, Dinas Perkim Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Tanjungpinang berkontribusi dalam kegiatan-kegiatan fisik untuk menangani masalah permukiman kumuh ini.

Budi menyebutkan, untuk kegiatan non-fisik ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang, Dinas Pertanian Tanjungpinang.

Baca: SK Pemberhentian ASN Pemko Batam Terlibat Korupsi Digodok, Rudi Tunggu Sekda Ajukan Tandatangan

Baca: Dugaan Korupsi Operasional PDAM Tanjungbatu, Penyidik Temukan Banyak Kwitansi Fiktif

Baca: Gelombang Hoaks di Indonesia Kalahkan Tsunami, Maruf Amin Kunjungi Tribun Batam

Baca: Begini Cara Bikin Stiker WhatsApp Sendiri di Iphone & Android, Kirim Pesan Whatsapp Lebih Berwarna

Program KOTAKU selain berkontribusi pada kegiatan fisik yakni pembangunan pelantar tetapi juga dalam kegiatan non-fisik melalui pemberdayaan masyarakat dengan kelembagaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Berkaitan dengan penanganan kumuh melalui perubahan perilaku masyarakat tentang kebersihan dan keindahan di kawasan permukiman, Program KOTAKU telah berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan-kegiatannya berupa sosialisasi tentang kebersihan dan melakukan aksi gotong-royong bersama stakeholder dan masyarakat RW 06 Kelurahan Kampung Bugis dalam rangka Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat pada bulan September 2018 lalu.

"Kebiasaan yang sering dilakukan menjadi sebuah pembenaran. Misalnya, kebiasaan membuang sampah ke laut, membuang sampah tidak pada tempat-tempat yang sudah disediakan atau kebiasaan buang air besar ke laut," ujar Budi.

Kebiasaan masyarakat tersebut tentu saja sangat berdampak negatif terhadap permukiman kumuh. Perubahan perilaku ini terlihat sederhana, namun jika dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat Kampung Bugis akan memberikan dampak yang positif.

Baca: Telkomsel Jalin Kerjasama dengan ATB, Bayar Tagihan Air Bisa Pakai TCASH

Baca: Bayar Rp 2 Juta Langsung Huni, Promo Spesial Perumahan Tunas Regency

Baca: Mau Pindah KTP? Ini Aturan Barunya. Begini Prosedurnya

Baca: VIRAL, Hampir 3 Bulan Anjing Tunggui Lokasi Majikan Tewas Kecelakaan

Budi menegaskan, ada 3 cara yang dapat dilakukan dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Misalnya, menggunakan kekuatan dan kekuasaan atau dorongan melalui peraturan atau perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, memberikan informasi tentang dampak apabila membuang sampah sembarangan, bagaimana mencegah timbulnya kumuh baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved