Siaran Langsung Ahok Bebas 24 Januari 2019 via Youtube Panggil Saya BTP
Siaran langsung momen Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari penjara bisa disaksikan melalui chanel youtube.
Siaran langsung momen bebasnya Ahok alias BTP disiarkan melalui chanel youtube Panggil Saya BTP, Kamis 24 Januari 2019
TRIBUNBATAM.id - Siaran langsung atau live streaming momen Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari penjara bisa disaksikan melalui chanel youtube.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas besok, Kamis, 24 Januari 2019.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Ahok yang dikelola oleh Tim BTP, @basukibtp, Sabtu (19/1/2019).
Dalam akun tersebut tampak postingan foto yang menunjukkan channel YouTube resmi Ahok.
Pada keterangan caption, Tim BTP menyampaikan bahwa detik-detik Ahok bebas dapat disaksikan langsung melalui channel YouTube Panggil Saya BTP.
• Jelang Ahok Bebas dari Penjara Kamis (24/1) Besok. Warga Kampung Halaman Tunggu Kepulangan Ahok
• Rencana Ahok Setelah Bebas 24 Januari 2019. Kunjungi Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng
• Ayah Bripda Puput Nastiti Urus Surat Pengantar Menikah Anaknya, dengan Ahok? Ini Kata Lurah
"Diposting oleh @timbtp
#10yearschallenge 2009 bersama masyarakat belitung, 2019 belum ada foto terbaru. Coming soon!
Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio," tulis Tim BTP.
Diketahui channel YouTube resmi Ahok itu telah mempunyai jumlah subscriber sebanyak 11.012, kutip TribunWow.com dari channel YouTube Panggil Saya BTP, pada Rabu (23/1/2019) sore.
Capture Channel YouTube Panggil Saya BTP, Rabu (23/1/2019) (Channel YouTube Panggil Saya BTP)
• BREAKINGNEWS. Sebuah Kapal Tanker Dikabarkan Tabrak Jembatan di Barelang Batam
• VIDEO. Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan Barelang Batam
Dilansir oleh TribunJakarta.com, Sabtu (19/1/2019), Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini bebas setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.
Seperti yang diketahui, Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.