Panwascam Siantan Cari Pengawas TPS, Segini Jumlah Rekrutan dan Syaratnya
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantan sedang mencari 37 orang untuk dijadikan Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantan sedang mencari 37 orang untuk dijadikan Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ariyanto, Ketua Panwascam Siantan mengatakan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) telah dilakukan oleh Panwascam. Masing-masing TPS ini, nantinya akan diisi oleh satu orang PTPS.
"Sesuai aturan PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu demikian. Rencananya pengumuman mengenai pembukaan ini, akan disebar pada hari Senin ke desa-desa," ujarnya Minggu (3/2/2019). Ia kemudian menjelaskan kalau terdapat tahapan yang harus dilalui bagi calon Pengawas TPS ini. Beberapa diantaranya dari formulir yang harus diisi, hingga pelaksanaan tes wawancara termasuk, pernyataan dari yang bersangkutan kalau calon peserta sehat secara jasmani dan rohani.
"Untuk syarat minimal SMA. Untuk pengumuman dimulai dari tanggal 4 sampai 10 Februari 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan berkas yang dimulai dari tangal 11 hingga 21 Februari 2019," ungkapnya. Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan, kalau terdapat hak keuangan yang diterima oleh PTPS ini sebesar Rp 550 ribu per orang.
• Kabar Terbaru Persib Tak Jadi Kalah WO, PSSI Resmi Tunda Laga Lawan Persiwa
• Al dan Dul Nangis dengar Lagu Hadapi dengan Senyuman dan Kabar Terbaru Mulan Jameela
• Melindungi Kesehatan Jantung Hingga Meringankan Nyeri, Simak Manfaat lain dari Susu Kunyit
• Catet Yaa, Begini Prosedur Buat Laporan di SPKT Polda Kepri
Ia pun juga menegaskan kalau selain menjaga TPS saat pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, pengawas TPS ini juga bertugas untuk membantu dalam mengawasi proses pelaksanaan Pemilu, seperti distribusi logistik untuk keperluan Pemilu.
"Sifatnya sebelum pelaksanaan Pemilu, membantu tugas pengawas di desa atau kelurahan," ungkapnya.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak perlu ragu bila terdapat indikasi kecurangan saat proses dan pelaksanaan Pemilu. Tentunya, hal ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dalam melaporkan indikasi kecurangan itu.
"Dalam hal ini, kami juga mengharapkan peran serta masyarakat bila menemukan adanya indikasi kecurangan baik dalam proses maupun saat pelaksanaan Pemilu," ujarnya.(tyn)

35 Penyandang Disabilitas Mental di Anambas Boleh Nyoblos Pemilu
Tiga puluh lima Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental bakal menggunakan hak pilihnya saat Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.
Padillah, S. Kom Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, masuknya puluhan orang ini, bahkan sudah diplenokan pada bulan Desember 2018 kemarin.
"Masuk ke dalam tuna grahita. Dan sudah diplenokan saat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler Senin (28/1/2019).
Ketua divisi data pemilih di KPU Anambas ini menjelaskan, awalnya terdapat 66 orang yang tercatat sebagai ODGJ berdasarkan data yang diperoleh Dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mereka pun kemudian melakukan pendekatan sosial dengan mendatangi secara langsung, termasuk menemui keluarga mereka.
Kecamatan Palmatak diketahui paling banyak terdapat tuna grahita yang bakal menggunakan hal pilihnya sebanyak 16 orang. Sementara di Kecamatan Siantan tidak ada alias nihil.