PEMILU 2019

Tidak Lagi Berpatokan BBP, KPU Karimun: Penghitungan Suara Pakai Sistem Liga

"Bisa saja parpol dengan suara paling dominan dapat dua kursi dalam satu dapil. Lebih fair karena tidak ada suara yang terbuang. Jadi, macam seperti l

tribunbatam/aminnudin
ilustrasi penghitungan suara 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemilu 2019 tinggal sekitar satu bulan lagi, 17 April mendatang.

Segala persiapan tengah dilakukan KPU Kabupaten Karimun selaku penyelenggara.

Sosialisasi terus digelar ke berbagai daerah di Kabupaten Karimun.

Salah satu sosialisasi perihal cara penghitungan suara partai politik dan calon legislatif (caleg).

Hal itu dikarenakan, penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019 ini sedikit berbeda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya.

Hati Hati Jangan Makan Burger Bersamaan Dengan Minuman Ini, Berbahaya!

WNA Singapura Miliki KTP Bintan, KPU Bintan Sisir Data ke Disdukcapil

BREAKINGNEWS - Petugas Imigrasi Batam Sidak PT San Hai Batam, Pekerja Asing Dikabarkan Kabur

Pulang Pesta Miras, Pemuda Ini Perkosa Nenek-nenek di Rumah Kosong, Pelaku : Saya Tidak Sadar

Jika pada pemilu terdahulu, penghitungan suara parpol dan caleg menggunakan sistem Bilangan Pembagi Pemilih atau BPP.

BPP menganut sistem jumlah pemilih suatu daerah pemilihan dibagi jumlah kursi DPRD yang tersedia, maka diperoleh jumlah suara minimal untuk satu kursi.

Namun pada Pemilu serentak 2019 ini, tidak menggunakan sistem BPP lagi, melainkan sistem Liga atau League.

"Penghitungan suara parpol dan caleg pada Pemilu 2019 ini pakai sistem League, tidak pakai BPP lagi," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada Tribunbatam.id, Jumat (8/3/2019).

Seperti apa sistem League atau Liga itu

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sistem League atau Liga lebih berpatokan kepada jumlah perolehan suara masing-masing partai tanpa harus dibagi dengan jumlah pemilih seperti sistem BPP pada Pemilu sebelumnya.

"Kalau menurut saya, sistem ini lebih adil, kita tidak perlu repot-repot cari jumlah minimal suara di satu dapil dulu, tapi langsung saja. Jadi suara parpol tidak ada yang terbuang percuma khususnya parpol dengan suara terbanyak," kata Eko.

Eko mencontohkan pada satu dapil ada 6 parpol peserta. Setelah diketahui jumlah perolehan suara parpol masing-masing, kemudian dibagi 1 (satu).

Parpol dengan perolehan suara terbanyak otomatis akan mendapat satu kursi.

Dari Nyeri Dan Bengkak, Ini Efek Mengerikan Operasi Plastik dan Transfer Lemak Seperti Roy Kiyoshi

Jalani Sidang Pidana Pemilu, Herman Didampingi 13 Pengacara, Bantah Dakwaan JPU

Pengusaha Sarang Burung Walet Harap Lapor Karantina, Satu Kilogram Bisa Dijual Rp 50 Juta

Baku Tembak TNI dan KKB, Walau Kekuatan Tidak Seimbang, TNI Mampu Kuasai Medan dan Usir KKB di Nduga

Apalagi setelah dibagi 1 (satu), ternyata jumlah kursi masih sisa dua kursi, Eko mengatakan, selanjutnya hasil suara setelah dibagi 1 (satu) tersebut kembali dibagi 3 (tiga).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved