Pelaku Pembobol Toko Besi Dibekuk Polisi Tiga Jam Usai Beraksi, Ditangkap Persis di Depan TKP

Pelaku pencurian di toko besi Gunung jaya akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Pegasus unit reskrim.

Editor: Eko Setiawan
dok
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku pencurian di toko besi Gunung jaya akhirnya berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Pegasus unit reskrim.

Tim Pegasus unit Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian di Toko Besi Gunung Jaya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang diketahui bernama Rudi (52) warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menceritakan kejadian berawal pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB korban datang ke toko Besi Gunung Jaya miliknya yang berada di Jalan Mahkamah No 28 E, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

"Saat masuk, korban mendapati barang-barang nya berupa besi dengan berat kurang lebih 700Kg hilang. Korban menduga pelaku masuk dari jendela belakang," kata orang nomor satu di Reskrim Polrestabes Medan ini, Selasa (7/5/2019).

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Mendapat laporan tersebut, tim Pegasus pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku pencurian besi dari toko besi Gunung jaya sedang berada di seputaran jalan Mahkamah Medan.

Mendapat informasi tersebut, sambung pria dengan melati dua dipundaknya ini, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi Jalan Mahkamah.

 

Di sana, aku Putu, pihaknya melihat pelaku yang diketahui bernama Yanmar Matullkah Simatupang alias Cimot (31) warga Jalan Mahkamah No 60B Medan sedang duduk di depan toko besi yang ia curi.

"Langsung kita tangkap dan lakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

 

Menurut keterangan tersangka, sambung Putu, barang-barang milik korban dijual kepada seorang yang pengumpul barang bekas (botot) di Jalan Juanda Medan.

Bandara Hang Nadim Batam Siapkan Takjil Gratis untuk Penumpang Selama Ramadhan

Ekonomi Kepri Tumbuh 4,7 Persen Triwulan Pertama 2019, Simak Penjelasan Lengkapnya!

"Kita langsung ke sana (Jalan Juanda) dan menangkap penadah yang diketahui bernama Nur Rahim alias Wage (43) warga Jalan Juanda, Gang Usah II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Maimun,"katanya.

Kedua tersangka tersebut, aku Putu, langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 19 batang besi. Dan kepada petugas, tersangka Cimot mengakui perbuatannya sendiri dan ia merupakan residivis kasus pencurian.

Surat Suara di 238 TPS Belum Dihitung, Pleno di PPK Sagulung Diperkirakan Kelar 10 Hari lagi

Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Restoran Boleh Tetap Buka Usaha di Siang Hari, Ini Syaratnya!

Pertama ditangkap pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan yang kedua pada tahun 2018 dengan vonis 8 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved