BATAM TERKINI
Pemprov Kepri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Batam: Enak, Sekarang Bayar Pajak Lebih Murah!
Pemberian diskon pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Kepri sejak Mei 2019 silam disambut gembira oleh para pemilik kendaraan di Batam, Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemberian diskon pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Kepri sejak Mei 2019 silam disambut gembira oleh para pemilik kendaraan di Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya, dengan kebijakan itu pemilik kendaraan bermotor menjadi lebih ringan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor miliknya.
Mursid, seorang warga Batam mengaku sudah merasakan manfaat pemberian diskon tersebut.
Pajak kendaraan miliknya yang jatuh tempo bulan Juli tersebut semestinya dibayarkan dengan nominal sekitar hampir Rp 1,8 juta. Namun, dengan adanya diskon tersebut, besaran pajak yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp 1,2 juta karena ada diskon 40 persen sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan miliknya.
"Diskon ini sangat meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap tahun. Jika tahun kemarin masih bayar dengan tarif normal, kini enak jadi lebih murah," katanya kepada Tribunbatam.id, Sabtu (6/7/2019).
Dia juga mengaku bersyukur karena pada tahun sebelumnya ada program pemutihan kendaraan bermotor sehingga saat dia bertepatan dengan melakukan balik nama kendaraan juga diberikan cuma-cuma alias gratis.
Mursid mengaku sudah mengetahui kabar adanya diskon itu sebelum pergi untuk membayar pajak. Bapak dua anak itu mengetahui pemberitahuan diskon dari broadcast dari grup whatsapp.
• Disebut Loloskan Sampah ke Batam, DPR RI Bakal Minta Tanggung Jawab Sucofindo dan Surveyor Indonesia
• Ngaku Order Barang Lewat Gambar, Pengusaha Pembeli Limbah Plastik: Yang Kami Impor Itu Bukan Sampah
• Pengusaha Pengimpor Plastik Balik Serang Pemerintah Daerah, Begini Dalih Mereka, Jawaban Pemerintah?
• Semua Berstatus Residivis, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan 6 Pelaku Jambret dan Begal di Batam
Diskon Sesuai Tahun Pembuatan Kendaraan
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut berisi pengurangan pajak kendaraan bermotor.
"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)
Pihaknya menambahkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019.
Pemprov Kepri berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Berlaku adalah selama Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 belum dicabut. Kalau belum dicabut berarti selama-lamanya. Kecuali ada kebijakan pimpinan baru. Atau ada regulasi baru," jelas Dicky.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase adalah, kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.