Kasus Yuyun, Netizen Inggris Ternyata Dukung Hukuman Kebiri Indonesia

Berita ini ternyata menjadi salah satu berita terpopuler di media tersebut, ditanggapi oleh lebih dari 600 pembaca bahkan di-share oleh 16 ribu orang.

BBC
Keluarga Yuyun, korban pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu. 

 Manich, Newquay, Inggris: Kedengarannya baik bagi saya, tapi itu harus dibawa di seluruh dunia. Saya muak mendengar tempat-tempat seperti India, di mana bayi menikah untuk mas kawin, dan gadis miskin Venezeulan berusia 12 tahun menikah dengan seorang pria berusia 40 tahun. Aneh! Ada yang men-sodo (sodomi) anak sampai mati dalam dua minggu. Sangat memuakkan, di luar imajinasi, penderitaan anak-anak di seluruh dunia.

Jacqs, Kent, United Kingdom: Pegiat HAM mempertanyakan itu??? Itu harus hukuman di semua negara. Orang laki-laki atau perempuan yang melakukan kejahatan ini seharusnya tidak bicara soal HAM.

Little Maria, Ealing, United Kingdom: Harap Berharap bisa kita gunakan ini di Inggris, untuk diterapkan secara retrospektif di Oldam, Rotherham, bagian dari Alyesbury, Oxford ... Seluruh daftar tempat yang selalu saya hindari dari kepala saya, tapi Anda mengerti maksud saya.

Meskipun ada yang tidak yakin, lalu membandingkan hukuman mati di AS, namun pembunuhan terus terjadi, netizen bernama Anthonie ini mendapat reaksi dari netizen lain.

Menurut mereka, memperkosa anak kecil jauh lebih sadis dari pembunuhan.

Seperti diketahui, seorang dari 14 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9/2016) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/

Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.

Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved