Heboh Napi Koruptor Pelesiran

Kelakuan Napi Koruptor. Dapat Izin Keluar Lapas, Malah Nyantai di Apartemen

Berbagai informasi yang berkembang terhadap pengaruh narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin sehingga bebas pelesiran akhirnya terungkap.

Tribunnews.com
Anggoro Widjojo saat ditangkap KPK, awal Januari 2014 lalu. 

Namun belakangan terungkap, Yasin ternyata memang menyalahgunakan izin keluar Lapas.

Rahmat Yasin menyalahgunakan izin berobat yang dikeluarkan 15 Desember 2016.

Mantan Bupati Bogor itu ternyata mampir ke satu tempat di daerah Antapani.

Kasus Romi Herton lain lagi.

Mantan Walikota Palembang kasus suap Ketua MK Akil Mochtar itu menyalahgunakan izin keluar yang diberikan lapas.

Terpidana korupsi Romi Helton saat hendak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017).
Terpidana korupsi Romi Helton saat hendak dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Kamis (9/2/2017). (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Romi mendapatkan izin keluar luar biasa dua kali, pertama pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Seharusnya, Romi bermalam di Lapas setempat, namun ia justru bermalam di rumahnya di Kota Palembang.

Kedua, Romi mendapat izin berobat pada 15 Desember 2016 di RS Hermina Bandung.

Ternyata Romi kelamaan menghirup udara segar. Keluar pada 07.45 kembali 20.30 WIB.

Bagaimana bisa ketiga napi yang berada di dalam pengawalan saat keluar Lapas bisa pelesiran?

Tentu saja tak jauh-jauh dari uang.

Pengawalnya mendapatkan uang jajan dari tiga koruptor ini.

Bahkan, kepolisian sampai dibuat repot karena harus memeriksa seorang anggota polisi, Bripka R yang pernah mendapat tugas mengawal Anggoro ke luar Lapas.

Ternyata, dari empat kali Anggoro dapat izin berobat, hanya satu kali polisi dimintai bantuan pengamanan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved