Korupsi Proyek KTP Elektronik

Jika Tak Datang Lagi, Penyidik KPK Ancam Jemput Paksa Miryam S Haryani

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/4/2017), kader Partai Hanura itu tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

"Rencananya, Selasa (18/4/2017) penjadwalan ulang terhadap MSH ( Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Febri berharap Miryam dapat menghadiri penjadwalan ulang untuk penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Jika tidak, lanjut dia, KPK akan memanggil paksa Miryam. "Jika tidak (hadir lagi), kami akan pertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam penyidikan ini," ucap Febri.

Baca: Batam Segera Miliki Mal Pelayanan Publik. Seperti Apa Konsepnya?

Baca: Ternyata karena Alasan Ini Novel Baswedan Tak Bisa Dirawat di Indonesia

Baca: Dikabarkan Ditangkap saat Bagikan Sembako Massal, Ini Jawaban Syaiful R Dasuki

Miryam menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Di persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved