4 Tersangka Korupsi IT Umrah Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Tanggapi Dingin

Jadi, tidak ada penangguhan. Berkas tahap 1 sudah. Kita tunggu hasil penelitian jaksa, nanti kami informasikan perkembangan lain

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspose perkara kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang 

Laporan Leo Halawa

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat tersangka korupsi pengadaan alat IT Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Kepri.

Menurut informasi yang dihimpun, pengajuan permohonan tersebut melalui kuasa hukum masing-masing keempat tersangka.

Hanya saja, permohonan itu tampaknya ditolak alias tak direstui oleh Direskrimsus Polda Kepri.

Baca: Wakil Rektor Hery Suryadi Ditangkap Unit Tipikor Polda Kepri. Ini Kata Rektor Umrah Tanjungpinang

Baca: BREAKINGNEWS. Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Umrah Tanjungpinang Ditangkap

Baca: Pemeriksaan Kasus Umrah, Tiga Polisi Kawal UZ hingga ke Toilet Polda Kepri!

Baca: SATU LAGI! Tersangka Kasus Korupsi Umrah Ditangkap Polda Kepri. Ini Identitasnya

Baca: Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Rektor Umrah Berpeluang Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Polda Kepri bahkan semakin gencar menyelesaikan tahap-demi tahap kasus tersebut.

"Penyidik belum memenuhi permohonan penangguhannya," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, Kamis (9/11/2017) sore.

Seperti diketahui, keempat tersangka ini sebelumnya tertangkap dalam waktu berbeda di Jakarta.

Erlangga menambahkan, berkas tahap 1 kasus ini, Senin awal pekan ini, sudah dikirim ke kejaksaan.

Seperti biasanya, setelah JPU menerima seluruh berkas tahap I, akan dipelajari terlebih dahulu.

Jika ada revisi atau saran, berkas itu dikembalikan untuk diperbaiki.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved