Lagi-lagi Proyek Jalan PT Waskita Bermasalah, Begini Penjelasan Kontraktor Plat Merah Tersebut

Lagi-lagi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang menjadi kontraktor proyek pembangunan jalan yang menimbulkan kecelakaan.

Kompas.com/Setyo Adi
Tim Puslabfor Mabes Polri memeriksa kondisi TKP robohnya bracket girder di proyek Tol Becakayu, Selasa (20/2/2018). 

Sampai saat ini, keenam korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit UKI di Jakarta Timur.

"Pihak manajemen sangat menyesal atas kejadian ini dan untuk penanganan terhadap korban telah dilakukan. Kami menyampaikan permohonan maaf dan rasa empati kepada korban beserta keluarga sehubungan dengan kejadian ini," tutur Dono.

Seperti diketahui, Tol Becakayu merupakan satu dari belasan ruas tol yang dikerjakan oleh Waskita.

Adapun proyek jalan tol Becakayu dikerjakan Waskita sejak tahun 2014 dengan panjang ruas 11 kilometer.

Sanksi

Seperti diberitakan sebelumnya, lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diketahui pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dari lima kasus kecelakaan konstruksi yang melibatkan Waskita, tiga di antaranya merupakan proyek di Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Waskita untuk proyek kementerian yang digarap oleh mereka.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Baca: VIDEO Mega Proyek Pengolahan Sampah Singapura. Tak Ada Satu Sampahpun yang Tersia-sia

Sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sementara untuk kasus ambruknya underpass di Bandara Soekarno-Hatta, proyek yang juga digarap Waskita tersebut tidak termasuk kecelakaan konstruksi, lantaran sudah jadi.

Kecelakaan tersebut digolongkan ke dalam kasus kegagalan bangunan sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.

Kementerian PUPR pun berencana menerjunkan tim ahli untuk menginvestigasi penyebab terjadinya hal tersebut. (kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved