Jika Pihak Aplikator Tidak Lakukan Ini. Grab dan Go-Jek Terancam Sanksi dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Targetnya selesai dalam waktu 2 bulan

Editor: Mairi Nandarson
WARTAKOTA
Ojek online 

Ia bilang Kementerian Perhubungan akan kolaborasikan aturan yang ada.

Pada pekan ini dan terakhir Jumat nanti (13/4) akan menjadi batas akhir bagi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi, laiknya perusahaan sejenis pada umumnya.

Namun sepertinya, permintaan tegas dari pemerintah belum mendapat tanggapan serius dari para penyedia transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia. (Ramadhani Prihatini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Grab dan Go-Jek jika Tak Mau Jadi Perusahaan Transportasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved