BATAM TERKINI

Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra

Tjipta Fudjiarta divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/12/2018) sore.

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Tjpta Fudjiarta saat keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang vonisi dirinya oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Selasa (11/12/2018) 

Setelah selesai, Tjipta turun ke bawah. Selain itu, tampak jaksa mulai mengarahkan para tahanan lain ke mobil tahanan.

Hanya saja, Tjipta yang semula diperintahkan ditahan oleh hakim, tidak demikian. Tjipta tidak naik mobil tahanan. Melainkan mobil Fortuner warna putih dengan nopol BP 99 H.

Baca: Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam

Baca: Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam

Baca: Buntut Sengketa Kepemilikan Hotel BCC Batam, Tjipta Fujiarta Resmi Ditahan

Wartawan sempat mempertanyakan hal tersebut. Sebab, sepengetahuan sejumlah wartawan yang meliput, oleh hakim Taufik sudah diperintahkan langsung ditahan.

“Tapi kenapa malah naik mobil pribadi yah?,” kata-kata wartawan.

Atas kejadian yang sedikiti menganehkan ini, tak ada satu pun jaksa yang mau berkomentar. Para sipir dan pegawai pengawal jaksa, mengatakan, mereka tidak tahu menahu soal itu, dan mempersilahkan dipertanyakan ke jaksa.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved