BATAM TERKINI

Usai Divonis, Tjipta Fudjiarta Dibawa dengan Mobil Pribadi. Alfonso Tuding Jaksa Tidak Taat Hukum

Harusnya, dengan putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh jaksa. Kalau sudah ada perintah tahan dari majelis hakim, ya harus laksanakan.

TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Tjipta Fudjiarta usai sidang tidak langsung dibawa jaksa dengan mobil tahanan melainkan mobil pribadi, Selasa (11/12/2018) 

Setelah berkas penipuan Tjipta Fudjiarta rampung, Bareskrim kirim berkas tahap satu ke Kejagung. Setelah dinyatakan P21 oleh Kejagung, Bareskrim segera lakukan tahap dua dan menangkap Tjipta Fudjiarta lalu menyerahkannya ke Kejagung.

Oleh Kejagung, membawa Tjipta Fudjiarta ke Batam untuk diadili di Pengadilan Negeri Batam, karena alasan hukum locus delicti perkara di Batam.

Baca: Conti Candra Bersaksi di Sidang Tjipta Fudjiarta: Dari Debat Panas Hingga Canda Bikin Ngakak

Baca: Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam

Baca: Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam

Dalam perjalanan sidang, beberapa kali JPU dari Kejagung turun ke PN Batam untuk mengikuti persidangan. Namun, pembacaan putusan Selasa (11/12/2018) sore, JPU dari Kejagung diwakili oleh jaksa Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi belum berhasil. Ketika ditelpon tak kunjung diangkat. Meski nada dering masuk. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tak kunjung dibalas.(leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved