BATAM TERKINI
Usai Divonis, Tjipta Fudjiarta Dibawa dengan Mobil Pribadi. Alfonso Tuding Jaksa Tidak Taat Hukum
Harusnya, dengan putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh jaksa. Kalau sudah ada perintah tahan dari majelis hakim, ya harus laksanakan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu buka suara dan menanggapi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta.
Alfonso menilai, putusan hakim tersebut ia hormati.
“Tetap kita hormati proses hukum atas perkara ini,” katanya kepada Tribun Batam Selasa (11/12/2018) malam.
Hanya saja, Alfonso sangat kecewa berat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.
Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan BCC Hotel Dikembalikan ke Conti Chandra
Baca: Pengacara Tjipta Fudjiarta: Keterangan Saksi Tak Cukup Buktikan Kesalahan Terdakwa
Baca: Sidang Selalu Ditunda, Jaksa Tuntut Tjipta Fudjiarta Bebas dari Dakwaannya Sendiri
Baca: Hakim Tidak Lengkap Jadi Alasan Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Ditunda
Ia menilai, JPU tidak taat hukum. Sebab kata dia, seharusnya Tjipta ditahan langsung usai putusan itu.
“Tapi yang terjadi adalah, malah naik mobil pribadi. Harusnya, dengan putusan pengadilan itu harus dieksekusi oleh jaksa. Kalau sudah ada perintah tahan dari majelis hakim, ya harus laksanakan. Patutu kami duga, jaksa dalam perkara ini tidak taat hukum,’’ kata Alfonso kecewa.
Alfonso mencontohkan hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) .Oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dan memerintahkan untuk ditahan.
Saat itu juga, oleh jaksa yang menangani perkara Ahok mengindahkan putusan pengadilan.
“Lalu apa bedanya dengan ini. Sama persis. Kalau pengadilan sudah vonis dan perintahkan ditahan, ya seharusnya jaksa langsung tahan dan masukan ke penjara dong. Ini kan tidak fair jaksa yang menangani perkara Tjipta itu. Itu kan menabrak hukum kalau tidak indahkan perintah pengadilan,” katanya.

Selain itu, perintah hakim agar objek BCC Hotel dikembalikan ke Conti Chandra, Alfonso Napitupulu masih ragu. Sebab, keraguannya, terbukti perintah tahan saja, tidak diindahkan JPU tersebut.
“Jadi kami sangat menyayangkan sikap jaksa dalam hal ini JPU yang menangani perkara tersebut. JPU yang P21 berkas, JPU pula yang minta ke hakim bebaskan pada tuntutan. Jadi ini sangat aneh. Seolah, hukum ini bisa diobok-obok begitu,” katanya seraya bertanya.
Pihak Alfonso pun tidak tinggal diam dalam perkara ini. Ia juga akan bergerak segera mengambil langkah untuk menguasai hotel sebagaimana putusan pengadilan.
“Dan semua JPU yang menangani perkara Tjipta Fudjiarta, kami akan laporkan ke Bapak Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung RI dan kepada seluruh jajaran hukum. Agar tahu peristiwa ini dan dapat menindak,” cetus Alfonso.

Seperti diketahui, perkara Tjipta Fudjiarta merupakan limpahan dari Jaksa Agung RI. Semula, Conti Chandra melaporkan Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kemudian, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga menersangkakan Tjipta Fudjiarta.
Setelah berkas penipuan Tjipta Fudjiarta rampung, Bareskrim kirim berkas tahap satu ke Kejagung. Setelah dinyatakan P21 oleh Kejagung, Bareskrim segera lakukan tahap dua dan menangkap Tjipta Fudjiarta lalu menyerahkannya ke Kejagung.
Oleh Kejagung, membawa Tjipta Fudjiarta ke Batam untuk diadili di Pengadilan Negeri Batam, karena alasan hukum locus delicti perkara di Batam.
Baca: Conti Candra Bersaksi di Sidang Tjipta Fudjiarta: Dari Debat Panas Hingga Canda Bikin Ngakak
Baca: Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam
Baca: Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam
Dalam perjalanan sidang, beberapa kali JPU dari Kejagung turun ke PN Batam untuk mengikuti persidangan. Namun, pembacaan putusan Selasa (11/12/2018) sore, JPU dari Kejagung diwakili oleh jaksa Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi belum berhasil. Ketika ditelpon tak kunjung diangkat. Meski nada dering masuk. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tak kunjung dibalas.(leo)