BATAM TERKINI

Sidang Selalu Ditunda, Jaksa Tuntut Tjipta Fudjiarta Bebas dari Dakwaannya Sendiri

Setelah membaca seluruh keterangan saksi termasuk saksi ahli dan fakta persidangan, bahwa perkara ini sesungguhnya adalah wilayah perdata.

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Tjipta Fudjiarta mendapat pengawalan saat mendinggalkan ruang sidang setelah dituntut JPU bebas dari semua dakwaan, Rabu (24/10/2018) 

TRIBUNBATAM. id, BATAM-Setelah lima kali ditunda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penggelapan saham BCC Hotel, akhirnya dibacakan Rabu (24/10/2018).

Dua JPU masing-masing jaksa Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak membacakan tuntutan bebas terhadap Tjipta Fudjiarta.

Meski sebelumnya, berkas terdakwa P21 di tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab sebelumnya, perkara Tjipta yang menyidik adalah Bareskrim Polri, atas laporan Conti Chandra.

Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak saat membacakan tuntutan itu menyampaikan, setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta-fakta lain yang menyatakan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah perkara perdata bukan pidana.

"Setelah membaca seluruh keterangan saksi termasuk saksi ahli dan fakta persidangan, bahwa perkara ini sesungguhnya adalah wilayah perdata. Dengan demikian terdakwa tidak ada alasan untuk tidak dihukum secara pidana (bebas),'' demikian isi tuntutan  terhadap Tjipta Fudjiarta yang disampaikan JPU.

Baca: Hakim Tidak Lengkap Jadi Alasan Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Ditunda

Baca: Hingga Sidang ke 32, Tuntutan JPU Terhadap Tjipta Fudjiarta Juga Belum Siap. Apakah Besok Dibacakan?

Baca: Beberapa Kali Tuntutan Ditunda, Besok Terdakwa Tjipta Fudjiarta Kembali Disidangkan

Mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Taufik Nainggolan serta dua anggota majelis Jasael dan Yona Lamerossa Kataren mempersilakan terdakwa menanggapi tuntutan.

''Sesuai peraturan perundang-undangan saudara terdakwa boleh memberikan pembelaan atau pledoi atas dakwaan ini,'' kata Taufik.

Kemudian, terdakwa Tjipta Fudjiarta berkonsultasi dengan pengacaranya Hendri Devitra. Setelah berkonsultasi, Tjipta Fudjiarta akan melakukan pledoi pada sidang selanjutnya.

"Saya ajukan pledoi,'' katanya.

Atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batam, pihak Conti Chandra dan keluarga yang ikut menyaksikan sidang itu sangat kecewa. Mereka mengatakan, tuntutan JPU tidak lah fair dan cenderung menciderai hukum.

"Sudah bersalah kenapa dituntut bebas? Biar Tuhan yang membalas atas semua ini, " kata Hernita isteri Conti Chandra .

Bukan tanpa alasan, karena serangkaian perkara dugaan penggelapan sebagaimana yang didakwakan sebelumnya telah P21 oleh Kejagung.

Artinya, sudah ada unsur tindak pidana dan layak untuk disidangkan.

''Kenapa malah dituntut bebas? Ada apa dengan Jaksa di Batam," kata kerabat lainnya.

Sepanjang sejarah penegakan hukum di Batam, perkara pidana Tjipta Fudjiarta termasuk perdana sepanjang sejarah langsung divonis bebas.

Apakah tidak mampu membuktikan dakwaan atau hal lain? Hal ini pula belum terjawab. Pihak Conti dan termasuk warga Batam masih menunggu keberpihakan hakim pada keadilan, pada vonis sidang berikutnya. (leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved