BATAM TERKINI

Ada Sopir Melanggar Kesepakatan Titik Jemput Taksi Online, Bisa Difoto dan Laporkan ke Dishub

Langgar Titik Lokasi Foto MobilnyaKepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, sementara ini belum ada legalitas beroperasi.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana rapat koordinasi antara taksi online dan taksi konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Jumat (25/1/2019) 

Dinas Perhubungan meminta sopir yang melihat taksi online  mengambil penumpang tidak dititik yang sudah disepakati bisa memfotonya dan melaporkan ke Dishub dan Polisi.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Langgar Titik Lokasi Foto MobilnyaKepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, sementara ini belum ada legalitas terkait beroperasinya taksi online di Batam. Meski begitu, tetap perlu diatur titik-titik penjemputan penumpang transportasi berbasis aplikasi berdasarkan kesepakatan bersama pihak terkait.

Tidak lain tujuannya untuk menjaga situasi kondusif di Batam.Adapun taksi online yang ada saat ini, badan usahanya baru mengurus izin prinsip. Sudah ada 13 badan usaha yang mengurus izin prinsipnya saat ini.

"Jelang keluar izin badan usahanya, dalam jangka pendek diaturlah titik-titik ini berdasarkan kesepakatan antara perwakilan taksi konvensional dan taksi online.Kan ada beberapa persyaratan itu yang harus dilengkapi. Dari STNK dan sebagainya. Kita menunggu realisasi kebijakan dari Permenhub yang baru," ujar Rustam, Selasa (29/1/2019).

Tak Bisa Order Sembarangan, Taksi Online di Batam Bakal Miliki Titik Jemput Penumpang

Imlek 2019 - Berebut Makanan Gratis, Dua Lansia Tewas Berdesakan di Kuala Lumpur

Kejutan Merayap di Orchard Road Singapore, Sejumlah Pria Berjuang Taklukkan Ular Piton 3 Meter

Lantas bagaimana jika titik penjemputan penumpang ini dilanggar, apa sanksinya? Rustam mengatakan, tetap ada sanksi hukum bagi si pelanggar. Diharapkan tidak ada ribut-ribut lagi soal penumpang ini di lapangan, antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi online.

"Kalau sopir taksi konvensional melihat sopir taksi online menjemput tidak di titik yang disepakati, difoto saja kendaraannya. Setelah itu kirim fotonya ke Dishub dan polisi," katanya.

Dari situ pihak kepolisian bisa mengambil tindakan untuk menilang kendaraannya, sampai dilakukan penahanan, dan lain sebagainya.

"Kami imbau kepada masyarakat supaya paham dengan titik-titik lokasi penjemputan ini. Jangan sampai ikut memacu hal yang tak enak di masyarakat," ujar Rustam. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved