TANJUNGPINANG TERKINI
Kuasa Hukum La Mane Beberkan Kasus Plat Baja Hilang, Cori Cs Tak Banyak Bicara
Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam. Pesan WhatsApp berisi pengak
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGINANG - Kasus raibnya plat baja kembali lagi mencuat setelah Supiani istri tersangka La Mane membeberkan fakta terbaru seputar kasus tersebut.
Supiani yang menyesalkan jeratan hukum yang hanya mendera suaminya mulai mengungkapkan isi hati antara lain transaksi yang dibuat oleh suaminya dengan Andi Cori, Julianta alias Anta dan Syaiful.
Lantas bagaimana tanggapan Cori dan kawan-kawan terhadap pengakuan isi hati istri La Mane, rekan bisnis penjualan plat-plat baja tersebut.
Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam.
Pesan WhatsApp berisi pengakuan Supiani sempat dikirimkan kepadanya.
• Kasus Hilangnya Plat Baja, Kuasa Hukum La Mane Beberkan Keterlibatan Andi Cori
• Istri LM, Tersangka Plat Baja Jembatan Dompak Tunggu Komitmen Andi Cori Sesuai Perjanjian Awal
• Polisi Tunggu Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak
• Belum ada Tersangka Lain di Kasus Plat Baja, Hernowo: Siapapun Terlibat akan Kita Tangkap dan Proses
Cori sendiri tampak hanya membaca pesan tersebut.
Hal itu bisa terlihat dari tanda centang biru pada tampilan percakapan dengan Cori.
Namun, dia tidak menanggapi dengan membalas pesannya sampai pada Kamis (7/3/2019) malam.
Isi pengakuan Supiani juga sempat dihadapkan kepada Anta.
Akan tetapi Anta sendiri tidak banyak memberikan komentar.
Dia hanya menganjurkan agar permasalahan tersebut langsung ditanyakan kepada Cori.
"Pernyataannya apa? Coba konfirmasi langsung ke Cori saja. Sebab, dia urus semuanya dari awal," ujar Anta.
Sebagaimana Cori, Syaiful pun sama sekali tidak berkomentar apa-apa.
Sebab, pesan WhatsApp yang dikirim kepada hanya bercentang satu.
• Luna Maya Solo Travelling ke Turki, Lihat Penampilan yang Berbeda dari Potret Sebelumnya
• Foto & Video. Jawa Timur Dikepung Banjir. Jalan Tol Madiun Lumpuh Tergengan Luapan Sungai
• Bahas Titik Jemput Penumpang Taksi Online, Dishub Kepri Akan Bertemu Dengan Aplikator
• VIDEO. Arak Ogoh-ogoh Sebelum Perayaan Nyepi, Supaya Tidak Ada Aura Negatif
Kasus Hilangnya Plat Baja, Kuasa Hukum La Mane Beberkan Keterlibatan Andi Cori
Kuasa Hukum La Mane, Bujang Musa menyatakan, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam kasus hilangnya lembaran pelat baja Jembatan I Dompak pada Mei 2018.
Dasanya adalah, pertama kata Bujang Musa, jika melihat penetapan pasal yang dipakai penyidik dengan peristiwa di lapangan tidak ada unsur keseusaian.
Penyidik Polda Kepri menggunakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dalam kasus ini.
Pasal ini kemudian menyeret La Mane sebagai orang pertama.
Di peristiwa ini, La Mane muncul dalam posisi membeli barang pada barang yang diklaim berpemilik resmi.
Dalam hal ini Andi Cori Cs memposisikan diri sebagai pemilik pelat dalam transaksi dengan La Mane.
Itu dibuktikan dengan kesediaan pihak Andi Cori, Saiful, Muljanta dan Sarbudin membububuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.
Dalam hukum positif, posisi La Mane kuat. Ia hanya pembeli atas barang berpemilik.
"Kita lihat dugaan kasus yang diterapkan penyidik, pasal 362 adanya pencurian. Sementara, La Mane ini, mendapatkan barang atau mengambil barang berbentuk pembelian. Itu dibuktikan dengan adanya surat kwitansi dan berita pernyataan di atas materai yang dimiliki 4 orang," kata Bujang Musa, Kamis (7/3/2019).
La Mane, lanjut Bujang, dari segi peristiwa, membeli lembaran pelat baja sisa proyek jembatan pada siang hari, bukan malam hari.
• Sudah Lima Tahun Warga Sembulang Minta Tower Dibangun, Ini yang Dirasakan Warga saat Komunikasi
• Pangling Lihat Wajah Ibu Reino Barack yang Bebas kerutan, Ini 7 Rahasia Awet Muda ala Wanita Jepang
• Parkir Tidak di Tempatnya, Dishub Derek 4 Mobil di Depan Pelabuhan Batam Center
• KPU Tanjungpinang Libat 50 Warga Lakukan Pelipatan Surat Suara Sebanyak 773.473 Lembar
Sang klien juga membeli material di area terbuka. Tidak ditempat tersembunyi dimana orang tidak bisa melihat.
"Semua proses transaksi berlangsunh siang hari, dan di area terbuka, bukan di lokasi tersembunyi," katanya.
Posisi La Mane juga disebutkan Bujang Musa saat lembaran pelat baja pindah dari jembatan ke penampungan juga tidak seorang diri.
Lembaran pelat baja digiring atau diantar dari ke penampungan Km 18 Kijang dengan pengawalan aparat kepolisian.
"Penggiringan barang ke Km 18 Kijang waktu itu ada aparat kepolisian mengawal, dan pembeli barang dari Medan juga ikut serta dalam iring iringan," kata Bujang.
Di awal peristiwa kata Bujang, bukan La Mane saja sebagai yang membawa pelat baja pindah dari lokasi.
Empat orang yang terkait, yakni Andi Cori, Saiful, Julyanta Mitras dan Sarbudin juga kemudian membawa sendiri pelat baja yang lainnya dengan La Mane ke pembeli dari Medan.
Dengan berpijak pada peristiwa tersebut, Bujang Musa lantas mempertanyakan dasar La Mane dijerat kasus tindak pidana pencurian.
Bujang mengatakan, bila tetap pasal pencurian diterapkan, maka yang harus pertama ditetapkan tersangka adalah Andi Cori, Saiful, Julyanta dan Sarbudin sebagai empat orang pihak pertama.
Setelah mereka, bos asal Medan yang jadi penadah plat baja juga dikenakan.
Bujang Musa menegaskan, perbuatan La Mane jelas tidak tepat masuk dalam ranah pencurian.
Ia diperkuat bukti otentik. Seperti membayar barang berdasarkan surat kertas di atas materai.
Bujang Musa juga mendesak agar lori besar yang dipakai memindahkan plat baja mesti dijadikan barang bukti.
"Itu jika polisi tetap memperkarakan kasus ini ke tindak pidana pencurian yanh kini dikenakan pada saudara La Mane," kata Bujang.
Lebih lanjut ia berharap, penyidik Polda Kepri yang menangani kasus hilangnya pelat baja bekerja tetap berpijak pada asas keadilan sama rata di depan hukum.
Bertindak tanpa pandang bulu. Seret nama nama lain yang terlibat jadi tersangka utama.
• Tira Persikabo Menang, Persib dan Perseru Tim Pertama yang Tersingkir di Piala Presiden
• Ramalan Zodiak Jumat 8 Maret 2019, Taurus Menyenangkan, Pisces Berhati-hati, Virgo Memikat Orang
• VIDEO. Meski Sudah Jadi Polisi di Batam, Bripda Ikram Tidak Malu Bantu Ibu Memulung Barang Bekas
• Akun Instagram Via Vallen Telah Terverifikasi, Tapi Tidak dengan Nella Kharisma, Ini Penjelasannya
"Kalau betul betul mereka mau menuntaskan kasus ini, ya tindak semuanya, jadikan tersangka. Mulai dari bos pembeli di Medan, penyidik dalam hal ini kan tahu siapa bos tersebut, Yang juga yang membawa (kepingan plat), juga ikut serta, itu pasal 55," ujarnya.
"Kalau saya lihat, sebetulnya La Mane ini tidak bisa diterapkan. Kalaupun La Mane tetap ditindak, dia hanya bisa diterapkan Pasal 55, yakni hanya sebagai orang yang ikut serta. Tapi itu dengan catatan sangkaan pasal bisa diterapkan. Tapi saya ragu bisa," katanya.
La Mane jelas-jelas kata Bujang adalah pembeli. Dan posisi La Mane membeli barang non curian, jika berdasarkan surat pernyataan bermaterai yang diteken bersama dengan redaksi kata siap bertanggungjawab.
"Apa buktinya barang itu milik mereka (Andi Cori Cs), ada surat pernyataan di atas materai yang menyebut bahwa jika barang dibeli bermasalah di kemudian hari, pihak empat orang ini (Andi Cori CS) akan bertanggung jawab," kata Bujang.
Dari situ, La Mane kata Bujang jelas tidak mestinya bermasalah dengan hilangnya lembaran baja sisa proyek jembatan Dompak.(tom)