Kronologi Penangkapan 2 Warga Batam yang Bawa Sabu 107 Kilo dan 14.699 Butir Ekstasi di Pontianak

BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

Tribun Pontianak/M Nurul Ashry
Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, dua warga Batam yang menyelundupkan 107 kilogram sabu dan 114 ribu lebih ekstasi tertangkap di Kalimantan Barat. 

Langkah timnya rupanya sudah lebih dulu terendus yang bersangkutan.

“Kita coba telpon menggunakan handphone milik tersangka tidak bisa, nomor milik orang yang kita intai dalam kondisi mati,” katanya.

Hukuman Mati

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Didi Haryono, memberikan keterangan kepada awak media pada press realese pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit H.Husein II, Pontianak, Selasa (19/3/2019). (Tribun Pontianak/Anesh Viduka)

Dua pria asal Batam dengan barang bukti dalam jumlah besar ini terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Kasi Narkotika Kejati Kalbar Meidi SH menyatakan dengan tegas bahwa ke dua tersangka nantinya akan dituntut dengan hukuman mati.

"Pasti mati, tidak ada toleransi, pimpinan (kejaksaan) pasti akan mendukung," katanya.

Meidi menuturkan dasar hukum sudah jelas, yakni tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, meskipun ada hukuman maksimal seperti pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Akan tetapi, untuk yang ini, sepertinya harus pidana mati karena perannya jelas. Jadi, tak hanya me,lihat jumlah barang bukti yang besar. Tapi keduanya bagian dari jaringan pengedar narkotika," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved