Alasan Ekonomi, Pasangan Selingkuh Ini Nekat Curi Itik, Aksinya Dipergoki Warga

“Saya gak tau kenapa bisa sama dia mencuri, gak ngerti saya,” tandasnya dibarengi dengan pengakuan Ni Nengah Widnyani yang mengaku khilaf dan menyesal

TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Polsek Tabanan saat menggelar perkara dua orang pelaku pencurian itik di Mapolsek Tabanan, Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id -Kepolisian Tabanan, Bali berhasil meringkus dua pelaku pencurian itik di wilayah Subak Bongan, Banjar Bongan Kangin, Desa Bongan, Tabanan.

Kedua pelaku  I Wayan Artana (40) dengan Ni Nengah Widnyani (44) tampak mengenakan baju tahanan dan tertunduk malu saat digelar perkara oleh Polsek Tabanan, Selasa (14/5/2019).

Ia merupakan pasangan bukan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian di wilayah Subak Bongan, Banjar Bongan Kangin, Desa Bongan, Tabanan, yang dilakukannya sejak bulan April lalu.

Ia merupakan pasangan bukan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian di wilayah Subak Bongan, Banjar Bongan Kangin, Desa Bongan, Tabanan, yang dilakukannya sejak bulan April lalu.

Pasangan selingkuh ini melakukan pencurian itik di kandang milik Wayan Mardika.

Pada Senin (1/4/2019), ia kehilangan 70 ekor, lalu Kamis (11/4/2019) kehilangan 30 ekor, dan Jumat (19/4/2010), ia kehilangan 30 ekor lagi.

Namun, para pelaku mengakui baru melakukannya dua kali pencurian.

Hasil dari penjualan itik tersebut mereka gunakan untuk memenuhi hidup keduanya.

“Iya karena saya tidak punya uang untuk sehari-hari, terpaksa mencuri,” ucap Wayan Artana.

Disinggung mengenai mengapa mengajak pasangan selingkuhnya untuk melakukan pencurian, Artana pun mengelak dan mengaku tak mengetahui.

“Saya gak tau kenapa bisa sama dia mencuri, gak ngerti saya,” tandasnya dibarengi dengan pengakuan Ni Nengah Widnyani yang mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbutan tersebut.

Widnyani juga mengakui sudah memiliki hubungan dengan Artana sejak dua tahun yang lalu.

“Sudah dua tahun saya dengan dia (Artana) punya hubungan khusus,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tabanan, Iptu Nyoman Artadana menuturkan, pelaku diamankan korban, warga setempat, dan aparat kepolisian saat melakukan pencurian di TKP, Kamis (2/5/2019) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat itu atau sebelum diamankan, korban bersama seorang rekannya sudah mengintai kandang miliknya.

Terlebih lagi korban sudah kehilangan itiknya sebanyak tiga kali.

Arema FC Juara Piala presiden dan Miliki Raja Gol Usung Misi Wajib Menang, PSS Sleman Tak Gentar

Karena Berebut Harta, Dua Kakak Beradik Tikam Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Video Tak Senonoh Siswi SMA Saat Perayaan Kelulusan Hebohkan Karimun, Coret-coret Dada Pakai Cat

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Juga Dipecat dari Pekerjaannya, Ini Alasan Penanggung Jawab HRD

“Jarak dari pelaku memarkir kendaraannya ke TKP cukup jauh, sekitar 2-3 kilometer. Artinya para pelaku ini memang sudah niat untuk mencuri,” ujar Artadana.

Untungnya, kata dia, korban dan saksi yang saat itu mengawasi kandangnya, melihat kedua pelaku ini datang dengan berjalan kaki.

Korban awalnya membiarkan kedua pelaku ini untuk melancarkan aksinya.

Pelaku Wayan Artana masuk ke kandang itik dengan cara melompati jaring benang yang tingginya kurang lebih 1 meter.

Sedangkan, pelaku Ni Nengah Widnyani menunggu di luar kandang sembari membawa karung plastik warna putih berukuran besar untuk wadah itik.

Artadana melanjutkan, ketika pelaku Wayan Artana tersebut sedang mengambil salah satu itik, hal tersebut justru membuat ratusan itik lainnya ribut.

Hal itu pun memperkuat niat korban dan saksi untuk memergoki kedua pelaku yang sebelumnya sudah diintai.

“Setelah itik berbunyi itu korban, saksi, meneriaki pelaku dengan sebutan maling..maling..maling.. hingga warga setempat yang kebetulan ada acara adat serta anggota kami (polisi) langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku lantas digiring menuju Polsek Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, bahwa baru dua kali melakukan pencurian itik di antaranya Jumat (19/4/2019) lalu yang dilakukan oleh I Wayan Artana seorang diri dengan mengambil 15 ekor itik.

Disinggung mengenai hasil curian dibawa kemana, Iptu Artadana menyebutkan hasil curian dijual di wilayah Pasar Hewan Kediri dengan harga Rp 20 Ribu per ekor, padahal harga normal seekor itik mencapai Rp 50-60 ribu.

“Tergolong sangat murah dijual oleh pelaku, mungkin agar cepat laku dan habis karena merupakan hasil curian,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Tahun Berselingkuh, Wayan Artana dan Widnyani Terciduk Lakukan Ini di Kandang Itik

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved