Dipecat karena Orientasi Prilaku Menyimpang, Brigadir TT Gugat Polda Jateng

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan pe

ilustrasi
ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan tidak hormat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penasihat Hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas. Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orientasi seksual yang dimilikinya. Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan. Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

Main Petasan, Wajah Bocah 10 Tahun Ini Disambar Api, Alami Luka Bakar Serius

Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai

Mau Tukar Uang Baru, Cek Jadwal dan Lokasinya

Bank Indonesia Sebar Kas Keliling di Sejumlah Titik, Warga Batam Bisa Tukar Uang Baru

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tutur Ma'ruf.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan. Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang.

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari. Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan seks menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan. Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.

"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.

TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri. Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.

"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012. Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.

Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019. Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).

"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual menyimpang namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.

Jabatan Bupati Cirebon Paling Singkat di Dunia:15 Menit. Baru Dilantik, Sunjaya Langsung Dicopot

Lima Pemuda Ini Curi Kotak Amal, Aksi Pura-pura ke Masjid Terekam CCTV 

Prada DP Belum Ditemukan, Ibu Vera Kasir Indomaret Sakit Hati, Tidak Mau Terima Tawaran Damai

Siswi SMP Diduga Dibunuh, Keluarga Tahu Temuan Jasad dari Video di Facebook, Begini Kronologisnya

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan menaati serta menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Kecewa

Brigadir TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.

"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini," ujarnya

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia memiliki orientasi seksual menyimpang karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.

TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.

"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini,"ujarnya.

Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.

Polisi Dilarang Suka Sejenis

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri.

Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.

Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Dedi.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tambah Dedi.

TERBARU, Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Terpaut 15 Juta Suara, Hasil Real Count KPU Pilpres 2019

Buntut Kerusuhan dan Kaburnya Napi, Kalapas Narkotika Langkat Bachtiar Sitepu Dinonaktifkan

Terungkap dalam Sidang Rekaman CCTV Vanessa Angel Masuk Kamar Bareng Rian, Disebut Ada Kejanggalan

Kondisi Pembantu yang Disiram Pakai Air Panas Masih Belum Membaik, Tidak Digaji Sejak 7 Bulan Kerja

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ujarnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," ujarnya.

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan. Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," ujarnya.

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat. "

Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Line Up Persib vs Persipura Malam Ini - Debut Gevorkyan dan Rene Mihelic Rasakan Magis Jalak Harupat

Razia di Bulan Ramdhan, Satpol PP Tanjungpinang Tangkap 2 Imigran Asing Sedang Mesum Dengan Janda

Perencana Penembakan Jaksa Dicky Ditangkap Polisi, Bertugas Carikan Senjata dan Mobil Rental

Bintang Tamu Bunuh Diri Setelah Tampil, Acara Talk Show di Televisi Inggris Dihentikan

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia. LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut.

"Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses hüküm, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.(Tribun Network/dit/rtp/aco/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved