Kasus Dokter Suntik Bidan 56 Kali. Jaksa Tuntut hanya Lima Bulan

usrizal Saputra, dokter penganiaya bidan Destriana Dewanti menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di PN Tanjungpinang Kamis (23/5/2019).

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Dokter Yusrizal Saputra (baju putih tengah) menangis usai persidangan dan dipeluk rekan-rekannya, Selasa (30/4/2019). 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPING- Yusrizal Saputra, dokter penganiaya bidan Destriana Dewanti menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di PN Tanjungpinang Kamis (23/5/2019).

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa yang bekerja di RSUP Kepri itu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 bulan penjara," kata Mona Amelia Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Tanjungpinang.

JPU menyatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap terdakwa ini sesuai dengan dakwaan primer tentang penganiayaan ringan. Beberapa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korbanya, JPU beranggapan telah terbukti.

Selain itu beberapa pertimbangan juga dikemukakan oleh Mona. Satu di antaranya adalah terdakwa telah kooperatif. Kemudian terdakwa juga belum pernah bermasalah dengan hukuman.

Perempuan Bercadar Diamankan Polisi di Sekitar Bawaslu, Polri: Bawa Fake Bom Dalam Ransel

Kasus Dokter Suntik Bidan, Hakim Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan, Dokter Yusrizal Menangis

Kasus Dokter Suntik Bidan, Kuasa Hukum Dokter Yusrizal Berharap Keadilan Terungkap Saat Sidang


"Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa juga telah meminta maaf kepada pelapor. Terdakwa sopan saat menjalani persidangan," ungkapnya.

Mendengar tuntutan tersebut, Andi Asrun kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pedoi.

"Saya ajukan pembelaan yang mulia," kata terdakwa. 

Sudah 2 Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Dokter Suntik Bidan di Tanjungpinang? Ini Kata Polisi

Dalam kasus ini terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah dokter di Batu 8. Dari hasil visum korban Destriana Dewanti yang sempat pingsan suntikan sebanyak 56 kali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusrizal sempat dilaporkan oleh bidan Winda, pasiennya yang tidak terima disuntik sebanyak puluhan kali.

Akibat suntikan itu Winda sempat tidak sadar selama beberapa jam.

Urip Santoso, kuasa hukum dokter Yusrizal Saputra mengatakan awalnya dirinya sempat mempertanyakan apa yang dilakukan kliennya dengan seorang wanita dalam dalam sebuah rumah. Apalagi mereka berdua sendiri berada dalam rumah tersebut.

"Tadinya saya berpikir, mereka berdua sendiri di rumah. Pasti pikirannya tidak tidak. Tapi pikiran ini berubah saat saya lihat istrinya, lebih manis, dokter lagi," ungkap Urip begitu yakin.

Urip juga memastikan cairan yang disuntikkan itu bukan obat terlarang. Hal tersebut akan terbukti dari hasil tes urine pasien. Bahkan Urip pun mengizinkan BNNK melakukan tes urine terhadap pasien.

"Tes urine pelapor sudah dilakukan. Ada kawan wartawan tanya, apakah tes urine bisa dilakukan BNNK. Saya persilakan. Asalkan tesnya prosedural, ada permintaan resmi dan hasilnya harus dipercaya, jangan tidak dipercaya," tegas Urip.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved