BATAM TERKINI

Paling Lambat Dibayar Seminggu Sebelum Lebaran, Begini Cara Hitung THR Sesuai Aturan Kemenaker

Bagaimana cara menghitung uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri sesuai aturan Kemenaker yang berlaku? Simak caranya di sini.

ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Memasuki hari ke-18 Ramadhan 1440 Hijriah/2019, sudah banyak perusahaan di Batam yang mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Terlebih, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam juga telah mengedarkan surat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 5 Juni mendatang pada sejumlah perusahaan di Batam.

Terkait besarannya tentu saja sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Tanggal pembayaran THR bisa dimulai dari satu bulan hingga satu tahun kerja.

Kalau baru satu bulan kerja bisa dibayarkan 1/12 dari besar angka THR.

Untuk menghindari para pengusaha nakal, Disnaker batam membuka posko pengaduan terkait adanya keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak karyawan tersebut.

Pihaknya akan memfasilitasi antara karyawan dan pihak perusahaan mencari solusinya.

 HARI INI, Kamis (23/5) Pesawat Wings Air Mendarat Perdana di Karimun, Begini Kondisi Bandara RHA

 Jaringan Lelet hingga Minimnya Daya Tampung Sekolah, DPRD Kritisi Sistem PPDB Batam 2019

 VIRAL Ajakan Pakai VPN Saat WhatsApp dan Instagram Down, Pahami Dulu 5 Risiko Browsing Pakai VPN

 VIRAL! Video Wajah Diduga Para Perusuh Setelah Ditangkap Polisi, Ada Amplop Uang Sekaligus Nama

"Suratnya sudah kita edarkan ke perusahaan-perusahaan di kota Batam," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Rabu (22/5).

Ia melanjutkan pembayaran THR harus dibayar paling cepat dua minggu atau seminggu sebelum lebaran sesuai dengan surat edaran.

"Paling cepat itu harus dua minggu, paling telat seminggu sebelum Lebaran. Kalau perusahaan ada uang sekarang, sudah ada hitung-hitungannya," sebut dia.

Diakuinya terkait pembayaran THR ini selama ini tidak ada masalah di Kota Batam.

Walaupun demikian Rudi mengimbau agar setiap perusahaan segera membayar THR karyawan tepat waktu. Sehingga hak-hak karyawan terpenuhi.

"Selama ini aman saja soal pembayaran THR ini. Tapi nanti kalau ada yang merasa dirugikan bisa melapor ke Disnaker di Sekupang. Kita minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya. Karena itu hak mereka yang harus diperhatikan," tegasnya.

Begini Cara Menghitungnya

Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.

Sesuai aturan ketenagakerjaan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah (take home pay).

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

2. Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6/2018).

Jika hingga batas waktu 5 Juni 2018 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

3. Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Sebelumnya, THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

5. Rumus THR

Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.

Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

6. Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.

Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

7. THR pekerja lepas

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (tribunbatam.id/roma uly sianturi/tribunlampung)

*Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Hitung THR yang Benar Sesuai Rumus dan Masa Kerja, Jangan Sampai Keliru dan Tertipu!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved