India Buru Ustadz Zakir Naik Terkait Pencucian Uang Rp 391 Miliar, PM Mahathir Ogah Ekstradisi

Zakir Naik merasa bahwa India akan menerapkan dakwaan lain terhadapnya, yakni melakukan provokasi terkait SARA karena ceramahnya yang kontroversial

Free Malaysia Today
Zakir Naik dan Mahathir Mohamad 

Zakir Naik dikenal sebagai ahli tafsir Alqur'an dan teologis yang menguasai seluruh kitab suci di dunia sehingga dalam berdakwah, sering dituduh melakukan provokasi.

Terutama di negara asalnya, India yang mayoritas beragama Hindu, Zakir Naik paling sering berhadapan dengan masalah hukum.

Pada 16 Juni ini, pengadilan di Mumbai akan membuat keputusan apakah persidangan akan dilanjtkan dan Zakir Naik akan ditetapkan sebagai buron.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan, maka India akan meminta bantuan Interpol untuk Zakir Naik dan membawanya pulang untuk diadili.

Terkait tuduhan pencucian uang itu, Mahathir mengatakan, pemerintah Malaysia akan dakwaan tersebut.

“Kita akan mengkaji tuduhan itu mengikut undang-undang yang ada,” katanya.

Jika tuduhan itu benar, maka Zakir mungkin akan dipulangkan, tetapi jika hal itu tidak benar, maka Zakir Naik akan tetap di Malaysia.

Dijuluki Doktor Terorisme

India sudah mengirimkan permohonan ekstradisi Zakir Naik, pada Januari lalu.

Dilansir Malaysiakini, juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Shri Raveesh Kumar membenarkan hal itu melalui email.

India memiliki perjanjian ekstradisi dengan India yang ditandatangani pada tahun 2010 dan berharap Malaysia bisa membantu proses ekstradisi tersebut.

Sebelumnya, Zakir Naik dituduh sebagai provokator terkait aksis terorisme di sebuah kafe di Dhaka, Bangladesh.

Pelaku mengaku terinspirasi dari ceramah Zakir Naik sehingga ia dijuliki "Doktor Terorisme" di India.

Namun Zakir Naik kemudian mengirimkan surat kepada pemerintah India terkait hal itu.

Dalam surat setebal empat halaman itu, Zakir menjelaskan lima hal soalan kepada pemerintah India terkait tuduhan yang dilemparkan terhadapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved