Kabar Terbaru Nurdin Basirun, Sempat Utarakan Keinginan Sebelum Ditangkap KPK
Beberapa jam sebelum ditangkap KPK, Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun sempat utarakan keinginannya usai hadiri upacara HUT Bhayangkara ke-73 d
TRIBUNBATAM.id - Beberapa jam sebelum ditangkap KPK, Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun sempat utarakan keinginannya usai hadiri upacara HUT Bhayangkara ke-73 di Batam.
Nurdin Basirun sempat hadiri upacara HUT Bhayangkara ke-73 di Polda Kepri yang berlokasi di Batam.
Sore harinya Nurdin Basirun ditangkap tim KPK di Tanjungpinang.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menahan Edy Sofyan Kadis Perikanan dan Kelautan, Budi Hartono serta Abu Bakar, seorang swasta.
• Profil Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri Setelah Nurdin Basirun Ditangkap KPK
• Makna di Balik Angka 757 Bagi Nurdin Basirun, Nama Klub Bola hingga Nomor Plat Mobil
• Dengar Nurdin Basirun Terjerat OTT, Mendagri Kaget: Padahal Saya Sering Minta Dia Koordinasi di KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/7/2019) malam di Tanjungpinang, Kepri.
Usai upacara, Nurdin mengutarakan keinginannya mengenai masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan seputar dunia pendidikan di Kepri.
Sebab, setiap tahunnya, PPDB selalu menjadi persoalan.

Adanya kekurangan sekolah negeri, sehingga orang tua berlomba-lomba dengan berbagai cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Mengenai hal itu ternyata menjadi prioritas Nurdin.
"Saya ini adalah mantan wakil bupati satu periode, dua kali bupati. Dan saat ini menjadi gubernur. Dari dulu saya selalu konsen soal kesehatan pendidikan adalah program utama. Memang kita akui, perlu penambahan sekolah kalau memang itu butuh," kata Nurdin.

Sekolah yang dimaksud Nurdin adalah penambahan sekolah SD negeri, SMP negeri, SMA Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Batam.
Pembangunan sekolah menjadi prioritas pada Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020.
"Sebab ini adalah kebutuhan utama. Kalau anak sehat, otomatis anak-anak pintar. Dan SDM tentu berkualitas. Saya akan tambah sekolah," katanya.
Makan siang bareng Huzrin
Setelah dari HUT Bhayangkara, Nurdin Basirun sempat makan siang bersama tokoh pembentukan Provinsi Kepri, Huzrin Hood.
Mereka makan siang di rumah makan Yong Kee di Jalan Engku Putri, Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Batam, Kepri, Rabu (10/7/2019), usai menghadiri kegiatan di Polda Kepri.
"Saya terakhir bertemu itu pukul 14.30 WIB. Kami berpisah di Yong Kee," kata Huzrin, usai menghadiri dialog ekonomi Kadin Batam, Jumat (12/7/2019) di Hotel Nagoya Hill.
Saat itu, Nurdin bilang kepada Huzrin untuk tidak ikut kegiatan Nurdin berikutnya. Mereka berpisah di rumah makan itu.

Huzrin ke tempat lain. Memang saat di rumah makan Yong Kee, Nurdin sempat melontarkan keheranannya karena ada polisi.
"Kok ada polisi ya? Saya bilang, polisi jaga keamanan gubernur. Rupanya lain pula," ujarnya.
Huzrin tak menyangka, rekannya yang juga berasal dari Karimun itu akan berurusan dengan KPK. Ia merasa prihatin dengan kejadian ini.
"Saya sendiri, sangat bersedih hati. Ini musibah bagi provinsi kita ini," kata Huzrin.
Akibat kejadian ini, Nurdin tak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kepri.
Tugas itu akan dilakukan wakilnya, Isdianto, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri.
"Kita harapkan pelaksana tugas bisa bekerja sangat baik dengan waktu singkat ini. Bisa menyelesaikan tugas gubernur dengan baik," kata Huzrin.
Ditemukan uang
Miliaran uang yang ditemukan KPK dari dalam kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga didapat dari berbagai pihak.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima uang dari berbagai sumber terkait jabatannya.
Hal itu mencuat setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dinas Nurdin sebanyak dua kali pada Rabu (10/7/2019) dan Jumat (12/7/2019).
Pada Rabu, KPK mengamankan sebuah tas berisi uang 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.
Pada Jumat, KPK mengamankan total 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134. 711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur. Kalau dilihat dari jumlah banyak, ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Febri mengatakan, KPK akan mendalami lebih jauh sumber-sumber uang yang diterima oleh Nurdin.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap secara rinci terkait sumber-sumber uang tersebut.
"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," kata Febri.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Nurdin terjerat kasus suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Kepri. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.
Pakai kata sandi
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut.
Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.
Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.
Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.
"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.
Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.
"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.
Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.
Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.
Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.
Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.
Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.
Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.
Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.
Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.
Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.
Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.
KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin Masih Gubernur Kepri
Pemerintahan di Provinsi Kepri akan terus berjalan kendati saat ini Gubernur Kerpi Nurdi Basirun menjadi Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuik diketahi, Nurdin terlibat kasus suap reklamasi lahan di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan meskipun gubernurnya, Nurdin Basirun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK.
Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan.
Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan.
Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).
Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo. Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.
Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.
Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy. (tribunbatam.id/leo halawa)