Profil Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri Setelah Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Inilah profil Isdianto, dilantik jadi Plt Gubernur Kepri setelah Nurdin Basirun ditangkap KPK.

istimewa
Wakil Gubernur Kepri H Isdianto menerima surat keputusan (SK) dari Sekretaris Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarta, Sabtu (13/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Inilah profil Isdianto, dilantik jadi Plt Gubernur Kepri setelah Nurdin Basirun ditangkap KPK.

Isdianto menggantikan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri hingga sisa periode.

Isdianto adalah adik (alm) Muhammad Sani, gubernur Kepri yang digantikan Nurdin Basirun.

Setelah Nurdin Basirun ditangkap KPK,  Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, Sabtu (13/7), resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau.

 

KPK Temukan 13 Tas Isi Dolar dari Rumah Dinas Nurdin Basirun

Protes OTT Nurdin Basirun, Teuku Taufiqulhadi: OTT Ini Cacat, Harus Ada Rekonstruksi

Berbeda Rutan dengan Edy Sofyan, Nurdin Basirun Ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK

Surat Keputusan (SK) Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019 tentang penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo di ruang Sidang Utama, Gedung A, Lantai 3, Kantor Kemendagri RI, Jakarta. 

Usai menerima SK, Isdianto mengatakan bahwa pemerintahan di Pemprov Kepri tetap jalan seperti biasa.

Dia mengatakan pelayanan kepada masyarakat juga berlangsung sebagaimana mestinya dan semua diminta tetap menjalankan pelayanan sehari-hari seperti biasa.

Kepada ASN, Isdianto berpesan dan mengingatkan untuk bekerja sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu yang nanti akan dilakukan adalah minta kepada Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai. “Bekerjalah sesuai aturan. Jangan aturan itu dilanggar,” kata Isdianto.

Isdianto lahir di sebuah desa di Tanjungbatu, sebuah kecamatan di Karimun.

3 Mei 1961, Isdianto lahir dari sebuah keluarga sederhana.

Karier di pemerintahan, Isdianto mengawali jenjangnya dari Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau (1983–1991).

Sebagai pegawai golongan rendah, Isdianto terus melakukan pengabdian dari tahun ke tahun.

Jabatan yang ia emban mulai dari Kepala Kelurahan Tanjungbalai Karimun (1994–2000), Kasi Pencatatan Disduk Karimun (2000–2001).

Kariernya terus meningkat hingga menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemkab Karimun (2005). 

Isdianto kemudian pindah ke Provinsi Kepri dan menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri (2010–2013).

Empat tahun kemudian, ia dipercaya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Kepri (2013–2017).

Setelah Muhammad Sani, kakak kandungnya, meninggal, Isdianto terpilih menjadi Wagub Kepri hingga sekarang dilantik menjadi Plt Gubernur Kepri.

Biofile

H Isdianto SSos MM

Lahir : Tanjung Batu Kota, Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, 3 Mei 1961

Pendidikan
-SDN 4 Sungai Ungar, Karimun (1968-1974)
-SMP No. III Pekanbaru (1974-1977)
-SMA Pembangunan Persiapan Pekanbaru (1977-1980)
-D3 APDN Pekanbaru (1985-1988)
-S1 Stisipol Raja Haji Tanjungpinang (2000-2002)
-S2 Universitas Dr. Soetomo (2004-2006)

Pengalaman Kerja
-Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau (1983–1991)
-Pjs. Manteri Pol PP (1991–1994)

-Kepala Kelurahan Tanjungbalai Karimun (1994–2000)
-Kasi Pencatatan Disduk Karimun (2000–2001)
-Camat Tebing Karimun (2001–2002)
-Kabag Umum Setda Karimun (2002–2005)
-Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemkab Karimun (2005)
-Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun (2005–2006)
-Kepala Badan Kesbang dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Karimun (2006–2010)
-Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri (2010–2013)
-Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Kepri (2013–2017)
-Wakil Gubernur Kepulauan Riau(2018–sekarang)

Riwayat Politik
Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP Provinsi Kepri (2018-sekarang)

 Nurdin Ditangkap KPK

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

Pascapenangkapan, Jumat lalu, Tim KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Kepri di Jalan SM Amin No 1 Tanjungpinang dan menemukan 13 tas dan 1 dus berisi uang dalam mata uang rupiah, Dolar AS dan Singapura serta mata asing lain.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ada 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag berisi uang yang ditemukan di kamar tidur Nurdin Basirun, rumah dinasnya. Uang tersebut terdiri dari Rp 3,5 miliar, 33.200 Dollar AS atau setara Rp 465.032.400, dan 134.711 Dollar Singapura atau setara Rp 1.387.226.979,41.

Jika ditotal keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp 5.352.259.379.

Febri mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved